Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tanggal 4 agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan tanggal 31 Januari 2024, dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, Selasa (8/8)
Rika menjelaskan, cuti bersyarat yang diberikan kepada Eliezer berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.
"Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan," pungkasnya.
Cuti itu akan dijalani Eliezer hingga 31 Januari 2024. Pada saat itu, ia akan bebas murni.
Eliezer divonis 1,5 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Ia divonis bersama-sama Ferdy Sambo dkk.
Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI. Namun, hukuman itu dianulir oleh Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan kasasi, MA membatalkan hukuman mati Sambo. Hukumannya diganti dengan pidana penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi pun mendapat potongan. Dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga turut mendapat potongan. Masing-masing mendapat potongan 5 tahun penjara.