Richard Eliezer: Perintah Sambo, Bunuh!

5 Januari 2023 11:38 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kedua kiri) meminta maaf kepada orang tua korban Rosti Simanjuntak (kedua kanan) sebelum mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kedua kiri) meminta maaf kepada orang tua korban Rosti Simanjuntak (kedua kanan) sebelum mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa Richard Eliezer menegaskan bahwa perintah Ferdy Sambo kepada dirinya adalah: bunuh. Perintah itu disampaikan oleh Sambo kepadanya saat diminta untuk menembak Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
Hal itu kembali ditegaskan Eliezer saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Juli 2022. Eliezer mengaku dipanggil Sambo ke lantai 3 di rumah Saguling, Jakarta Selatan. Peristiwa itu setelah rombongan Putri Candrawathi termasuk Eliezer tiba dari Magelang.
Di lantai 3 rumah tersebut, Eliezer bertemu dengan Sambo dan menanyakan peristiwa di Magelang. Dalam kesempatan itu, Sambo menceritakan tentang Yosua yang melecehkan Putri.
Dugaan pelecehan ini yang memicu perintah dari Sambo untuk mengeksekusi Yosua. Eliezer menyebut, saat itu keluar kata-kata dari Sambo bahwa Yosua harus 'dikasih mati'.
"'Memang kurang ajar anak ini, sudah tidak menghargai saya, dia sudah menghina harkat dan martabat saya. Enggak ada gunanya pangkat saya ini Chad kalau keluarga saya dibeginikan', terus dia bilang ke saya 'memang harus dikasih mati anak itu'," kata Eliezer mengulangi obrolannya dengan Sambo.
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi vs Richard Eliezer. Foto: ANTARA dan kumparan
Di tempat yang sama, Eliezer mengaku diminta Sambo membunuh Yosua.
ADVERTISEMENT
"Dia maju Yang Mulia, mengubah posisi pertama, kan, biasa duduk abis itu dia merapat begini ke saya Yang Mulia, baru dia liat ke saya: 'Nanti kamu yang bunuh Yosua, ya, kalau kamu yang bunuh, saya yang akan jaga kamu, tapi kalau saya yang bunuh enggak ada yang jaga kita lagi Chad!'," begitu perintah Sambo menurut Eliezer.
"Saya cuma bilang 'siap Pak'," lanjut Eliezer.
"Perintah Ferdy Sambo saat itu bunuh?" tanya hakim mempertegas.
"Bunuh, Yang Mulia," jawab Eliezer.
"Bukan hajar?" kejar hakim.
"Bukan," tegas Eliezer.
"Backup?" tanya hakim lagi.
"Tidak ada," kata Eliezer.
"Perintahnya jelas bahwa nanti kamu bunuh Yosua?" tanya hakim mempertegas kembali.
"Siap, Yang Mulia," pendek Eliezer.
"Bunuh dengan cara apa?" tanya hakim lebih jauh.
ADVERTISEMENT
"Belum dijelaskan, Yang Mulia. Abis itu..," kata Eliezer.
"Sebentar, pada saat Saudara diperintahkan, 'nanti kamu bunuh Yosua!' apa yang terpikirkan dalam benak Saudara saat itu?" tanya hakim.
"Takut, Yang Mulia," kata Eliezer.
"Saudara tidak langsung meresponsnya: 'saya tidak pernah bunuh orang'," kata hakim menggali keterangan Eliezer.
"Saya saat itu tidak berani, Yang Mulia, menjawab. Saya cuma bilang 'siap Bapak' saja, Yang Mulia," pungkas Eliezer.
Setelahnya, Sambo membeberkan cara membunuh dan skenario yang ia siapkan. Eliezer pada akhirnya menjawab 'siap komandan', dan menuruti perintah Sambo untuk mengeksekusi Yosua. Beberapa jam setelahnya yakni pada tanggal 8 Juli sore, Yosua tewas dieksekusi Eliezer dan diakhiri tembakan pamungkas ke arah kepala oleh Sambo di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kumparan
Dalam kasus ini, Yosua menjadi korban pembunuhan. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal didakwa sebagai pelakunya.
ADVERTISEMENT
Kelimanya didakwa bersama-sama serta ikut mengetahui pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Atas perbuatannya, Sambo dkk didakwa Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Soal perintah saat eksekusi di Duren Tiga, Sambo membantahnya dalam persidangan lalu. Sambo berdalih bahwa yang diperintahkannya kepada Eliezer ialah 'hajar', bukan 'tembak'.
Sementara dalam percakapan di Lantai 3 Saguling, Sambo pun berdalih hanya meminta Eliezer untuk 'back up', bukan 'bunuh'. Namun, ia tak menampik meminta Eliezer 'siap menembak bila Yosua melawan'. Sambo beralasan dia berencana mengkonfirmasi kejadian Magelang ke Yosua.