Richard Eliezer Resmi Jadi Penghuni Lapas Salemba, Statusnya Narapidana

Status anggota Polri berpangkat Bharada itu kini juga resmi berubah dari tahanan menjadi narapidana .
"Statusnya (Eliezer) berubah per hari ini dari tahanan menjadi narapidana Lapas Kelas II A Salemba," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dihubungi kumparan, Senin (27/2).

Rika mengatakan, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua itu langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan di Lapas Salemba.
"Saat ini Richard Eliezer sudah ada di Lapas Salemba dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan, registrasi, atau pendaftaran," kata dia.
Selanjutnya, pihak lapas akan melakukan asesmen terhadap Eliezer. Hasil asesmen inilah yang nantinya akan dijadikan acuan penempatan sel terhadapnya. Apakah Eliezer akan ditempatkan di sel khusus atau tidak.
"Ini akan dilakukan asesmen. Nanti setelah selesai rangkaian asesmen itu kita akan sampaikan penempatan Eliezer selama menempati pidana," pungkasnya.
Richard Eliezer ialah terpidana pembunuhan Brigadir Yosua. Ia divonis 1,5 tahun penjara atas perbuatannya.
Hukumannya menjadi paling ringan dibanding 4 terdakwa lain. Sebab, ia dinilai menjalankan perintah Ferdy Sambo. Selain itu, ia berstatus JC yang membongkar kasus ini.
Dalam kasus yang sama, Ferdy Sambo divonis pidana mati. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Mereka masih mengajukan banding.