Richard Eliezer: Selama 3 Minggu Saya Mimpi Buruk Didatangi Almarhum Yosua

30 November 2022 14:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E (tengah), Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Ma'ruf (kanan) kembali menjalani persidangan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (28/11/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E (tengah), Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Ma'ruf (kanan) kembali menjalani persidangan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (28/11/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu bicara soal mengganti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pembunuhan Brigadir Yosua kepada penyidik. Sebelumnya, BAP Eliezer menerangkan soal peristiwa tembak menembak di Duren Tiga yang merupakan skenario Ferdy Sambo. Keterangan itu kemudian diubah menjadi pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan lanjutan yang digelar pada hari ini di PN Jakarta Selatan, hakim menanyakan kepada Eliezer soal perubahan BAP tersebut. Ini alasan dia.
"Tadi bilang ada skenario, kenapa ada perubahan BAP skenario?" tanya hakim, Rabu (30/11).
"Selama dari tanggal 8 (Juli 2022, tanggal eksekusi Yosua) itu saya betul-betul dihantui mimpi buruk. Sepanjang itu dari tanggal 8 (Juli)," kata Eliezer menjawab pertanyaan hakim.
"3 minggu ya?" tanya hakim.
"Kurang lebih tiga minggu mimpi buruk terus," jawab Eliezer.
"Apa mimpi buruknya? Datang almarhum Yosua?" tanya hakim.
"Betul Yang Mulia," jawab Eliezer.
Hakim pun nampak mengkonfirmasi ulang jawaban Eliezer tersebut. Hakim ingin menegaskan soal alasan perubahan BAP.
"Yang bener?" tanya hakim.
"Betul," jawab Eliezer.
ADVERTISEMENT
"Terus apa lagi?" tanya hakim lagi.
"Saya juga merasa bersalah," jawab Eliezer.
Setelah berulang kali ditanya, Eliezer pun mengaku merasa ditekan saat pembuatan BAP tembak menembak. Setelahnya, ia baru merasa bersalah sehingga mengubah BAP.
"Apalagi?" tanya hakim.
"Karena saya merasa tertekan. Beruntungnya pada saat saya dibawa itu, sudah tidak ada komunikasi sama sekali saya dengan Ferdy Sambo lagi jadi saya merasa lebih bisa untuk menceritakan," pungkas Eliezer.
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Sejak awal kasus ini mencuat, informasi soal peristiwa yang terjadi sehingga menewaskan Yosua adalah adanya tembak menembak antara korban dengan Eliezer. Tembak menembak tersebut terjadi karena Eliezer memergoki Yosua yang melecehkan Putri Candrawathi.
Cerita itu pula yang disampaikan oleh Sambo kepada bawahannya di Propam Polri hingga level teratas Kapolri. Cerita itu juga yang disampaikan Polri ke publik. Begitu juga keterangan yang disampaikan oleh Eliezer kepada penyidik.
ADVERTISEMENT
Namun, dakwaan jaksa mengungkap bahwa skenario itu diduga dibuat oleh Sambo untuk menutupi peristiwa sebenarnya. Yang terjadi, justru adalah eksekusi yang dilakukan oleh Sambo kepada Yosua.
Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua sebanyak 3-4 kali, diakhiri tembakan pamungkas oleh Sambo ke arah kepala Yosua.
Disebutkan bahwa hal itu dilakukan oleh Sambo karena mendengar cerita Putri yang dilecehkan oleh Yosua. Namun tak dijelaskan lebih jauh soal pelecehan itu. Sementara dalam nota keberatan atau eksepsi, Sambo menjelaskan peristiwa pelecehan yang terjadi yakni Yosua melecehkan istrinya di kamar di Rumah di Magelang. Bahan Yosua membanting hingga menodongkan pistol ke arah Putri.
Hal itu yang memicu kemarahan Sambo dan merencanakan pembunuhan Yosua. Dalam prosesnya juga, peristiwa di Duren Tiga sempat disamarkan dengan skenario. Enam bawahan Sambo turut dijerat dalam obstruction of justice atau merintangi penyidikan. Salah satunya adalah jenderal bintang 1, Hendra Kurniawan.
ADVERTISEMENT
Kini para terdakwa dalam kasus ini tengah diadili. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP.
Sementara para terdakwa obstruction of justice, Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto, dijerat dengan pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.