Richard Muljadi Divonis Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur

28 Februari 2019 17:09 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Richard Muljadi saat menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Richard Muljadi saat menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah sempat mengalami dua kali penundaan, sidang pembacaan vonis untuk terdakwa penyalahgunaan narkotika Richard Muljadi akhirnya dilaksanakan. Vonis untuk Richard dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa Richard Muljadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri," ujar Ketua Majelis Hakim, Krisnugroho, di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Richard Muljadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Selanjutnya, cucu dari konglomerat Kartini Muljadi itu dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan selama pemeriksaan polisi. Majelis hakim pun memerintahkan Richard Muljadi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dengan menggunakan sisa masa pidana penjara.
"Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medik di balai rehabilitasi RSKO Cibubur, Jakarta Timur," ucap Krisnugroho.
Richard Muljadi. Foto: Instagram @richardmuljadi
Majelis hakim juga meminta kepolisian mengembalikan barang bukti berupa ponsel iPhone kepada terdakwa dan uang kertas yang terdapat sisa narkotika yang bekas dipakai Richard Muljadi dimusnahkan.
ADVERTISEMENT
Merespons vonis ini, pihak Richard Muljadi dan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.
Richard Muljadi. Foto: Instagram @richardmuljadi
Richard Muljadi dituntut 1 tahun penjara setelah kedapatan tengah menghisap narkoba jenis kokain di toilet Restoran Vong, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2018 lalu. Saat itu, polisi menyita ponsel iPhone X yang di layarnya terdapat serbuk putih diduga narkotika jenis kokain dengan berat 0,03854 gram.
Urine Richard mengandung benzodiazepin dan kokain. Barang haram tersebut ia dapatkan dari temannya berinisial ML sebagai hadiah pernikahannya.