Ricky Rizal Ajukan Kasasi Atas Vonis 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Yosua

3 Mei 2023 10:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Ricky Rizal menyapa wartawan sebelum dimulainya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).  Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Ricky Rizal menyapa wartawan sebelum dimulainya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ricky Rizal Wibowo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Dalam kasus itu, ia dihukum 13 tahun penjara hingga tingkat banding.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima permohonan kasasi tersebut pada 2 Mei 2023.
"Penasihat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Joshua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Rabu (3/5).
Dalam kasus pembunuhan itu, Ricky dinilai terbukti bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua.
Ada keterlibatan Ricky Rizal dalam pembunuhan tersebut. Sebab dia merupakan pihak yang berada di Magelang pada 7 Juli 2022, waktu Yosua diduga melakukan pelecehan. Meski pelecehan itu tak terbukti di persidangan.
Keluarga Brigadir Yosua menunjukkan foto kedekatan dengan Irjen Ferdy Sambo. Foto: Facebook/Rohani Simanjuntak
Pembunuhan terjadi di rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Atas perintah Sambo, Eliezer menembak Yosua sebanyak 3-4 kali.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, semua terdakwa dinyatakan bersalah hingga tingkat banding. Hukuman mereka tidak berubah sejak vonis PN Jaksel, berikut rinciannya:
Ferdy Sambo: hukuman mati
Putri Candrawathi: 20 tahun penjara
Kuat Ma'ruf: 15 tahun penjara
Ricky Rizal: 13 tahun penjara
Richard Eliezer: 1,5 tahun penjara (kasusnya inkrah di PN Jaksel karena tidak ada banding yang diajukan)
Infografik Vonis Sambo dkk. Foto: kumparan
Atas vonis banding, jaksa sudah mengajukan kasasi. Namun, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk belum menyampaikan sikap. Baru Ricky Rizal yang sudah mengurus berkas kasasi.