Ricky Rizal: Menjadi Ajudan Ferdy Sambo Kebanggaan Tersendiri Bagi Saya

24 Januari 2023 13:55 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Foto: Fauzan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Foto: Fauzan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Ricky Rizal Wibowo membacakan pleidoi atau nota pembelaan usai dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Dalam pembelaannya, Ricky menyinggung soal kariernya di Institusi Polri yang ia cintai.
ADVERTISEMENT
Ricky mengawali cerita saat ditugaskan di Polres Brebes, Jawa Tengah. Dia dipercaya bekerja sebagai driver/ADC Kapolres Brebes pada 2009, 2010 dan 2013. Pada tahun 2013 sampai 2015, Kapolres Brebes dijabat oleh Ferdy Sambo.
Setelahnya, Sambo mendapatkan tugas baru sebagai Wadir Krimum Polda Metro Jaya. Setelah itu, Ricky tak lagi menjadi sopir dan dikembalikan ke Satuan Lalu Lintas Polres Brebes.
"Beberapa kali dipercaya melaksanakan tugas sebagai driver/ADC seorang pimpinan secara tidak langsung berpengaruh terhadap pola pikir saya mengenai tugas dan tanggung jawab seorang anggota Polri," kata Ricky saat membacakan pleidoi, Selasa (24/1).
Anggota Polri, menurutnya tidak hanya bekerja menjalani rutinitas saja, tetapi juga berkembang dan berinovasi membuat program yang dirasakan masyarakat. Hal tersebut yang kemudian ia terapkan dalam setiap tugas yang dipercayakan kepadanya.
Irjen Ferdy Sambo (tengah) bersama sejumlah ajudan. Foto: Dok. Istimewa
Ketika ditugaskan di Satuan Lalu Lintas Polres Brebes, Ricky mengaku dipercaya sebagai:
ADVERTISEMENT
"Selain itu, saya juga pernah mendapatkan Reward sebagai penerima penghargaan atas dedikasi dalam tugas dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada Tahun 2018 dan tahun 2020," kata dia.
"Saya sangat mencintai pekerjaan saya. Di samping sebagai jalan untuk mengabdi, menjadi seorang anggota Polri merupakan kebanggaan, impian, dan cita-cita saya," sambung dia.
Kemudian pada 2021, dia mendapatkan tugas perbantukan personel pada Divpropam Polri. Saat itu dia diminta menjadi ADC alias ajudan Kadiv Propam Polri, yakni Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
"Merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi saya yang saat itu cuma seorang anggota Polri di wilayah dipercaya untuk menjadi ADC dari Pejabat Utama Mabes Polri. Saya sangat berharap semoga semakin banyak wawasan dan pengetahuan yang bisa saya peroleh, sehingga apabila nanti kembali ditugaskan di Polres Brebes dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan Polres Brebes," kata dia.
Empat orang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (kanan-kiri) Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Menjadi ADC Ferdy Sambo, lanjut Ricky, menuntut dirinya untuk segera beradaptasi dengan cepat. Namun hal tersebut tak menjadi kendala, sebab dia pernah bekerja untuk Sambo sebelumnya.
"Ritme pekerjaan, tingkat kesibukan, dan cara bertindak dalam mendampingi seorang Pejabat Utama POLRI sangat berbeda dibandingkan pada saat saya menjadi river/ADC Kapolres. Tetapi suasana kerja perangkat, baik driver/ADC dan sipil tidak berbeda jauh ketika Bapak Ferdy Sambo menjabat sebagai Kapolres Brebes. Bapak Ferdy Sambo, Ibu Putri, serta Putera dan Puteri Beliau memperlakukan kami semua seperti bagian dari keluarga Beliau sendiri," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Beliau juga memperhatikan keluarga kami, kedekatan kami tidak seperti hubungan pimpinan dengan bawahan. Tetapi meskipun demikian, kami juga harus sadar dan tahu ada batas-batas yang tidak boleh dilanggar," pungkasnya.
Dalam kasus kematian Brigadir Yosua, Ricky dituntut 8 tahun penjara. Dia dinilai oleh jaksa turut terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo.