Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Ricky Rizal Wibowo minta dibebaskan oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal tersebut ia sampaikan saat membaca nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
ADVERTISEMENT
"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim dapat mencari kebenaran dalam persidangan ini berdasar kepada fakta dan bukti-bukti yang ada," Kata Ricky.
"Saya berdoa kepada Allah SWT agar Majelis Hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum saya, membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, serta memulihkan segala hak saya dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabat saya," tambahnya.
Melalui pembelaannya, Ricky mengatakan, tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa Yosua.
"Saya sama sekali tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat. Saya tidak pernah melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta untuk menghilangkan nyawa Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat," tegas dia.
Ricky memohon majelis hakim memeriksa dan memutus perkara pembunuhan ini secara adil.
ADVERTISEMENT
"Saya sangat berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menggunakan kedudukannya sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bukan saja untuk saya, melainkan untuk istri dan putra-putri saya, serta keluarga saya," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Ricky dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini dia terlibat dalam pembunuhan berencana atas Yosua sebagaimana didakwakan, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.