Ricky Rizal usai Divonis 13 Tahun Penjara: Saya Tak Punya Niat Bunuh Yosua

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Ricky Rizal usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Ricky Rizal usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Bripka Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara. Majelis hakim menilai Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Setelah dijatuhi hukuman penjara, Ricky memberikan pembelaan singkat di depan media. Ia mengaku tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua.

"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua," kata Ricky usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

video youtube embed

Ricky belum membeberkan langkah hukum selanjutnya usai vonis tersebut, apakah akan mengajukan banding atau tidak. Dia menyerahkan hal tersebut ke kuasa hukumnya.

"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya," imbuhnya.

Dalam perkaranya, mantan anak buah Ferdy Sambo itu divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinilai terbukti bersalah ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap rekan sesama ajudannya, Yosua.

Terdakwa Ricky Rizal usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Mengadili. Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata majelis hakim menjatuhkan putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 13 tahun penjara," sambung hakim.

Hakim menilai Ricky terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Ricky dinilai terbukti bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua.