Ricuh Demo GMBI di Polda Jabar: Anggota yang Naiki Patung Tersangka; SK Terancam

30 Januari 2022 8:55 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota GMBI naiki patung Maung Lodaya di Mapolda Jabar saat demo pada Kamis (27/1). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota GMBI naiki patung Maung Lodaya di Mapolda Jabar saat demo pada Kamis (27/1). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ricuh aksi massa ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Polda Jabar, Bandung, pada Kamis (27/1) lalu, memasuki babak baru. Ratusan anggotanya ditangkap, belasan sudah dijerat sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Aksi masa ini awalnya untuk mendesak kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggotanya di Karawang pada November 2021, diusut tuntas. Dalam pengeroyokan itu, seorang anggota GMBI tewas.
Namun tidak lama setelah massa menyampaikan tuntutan, aksi berubah menjadi ricuh. Massa yang diperkirakan ratusan orang itu memaksa menerobos masuk ke dalam gedung Polda Jabar.
Mereka menggoyang-goyangkan pagar gedung Polda Jabar hingga roboh. Setelah itu, mereka juga terlihat mengeroyok sejumlah polisi yang sedang berjaga. Salah satu dari massa GMBI bahkan ada yang menunggangi patung Macan Lodaya di depan Polda Jabar.
Ratusan anggota ormas GMBI diamankan usai menggelar demo anarkis di Mapolda Jabar pada Kamis (27/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Berikut kumparan rangkum kabar terbaru mengenai peristiwa tersebut:
Polisi Jerat 11 Orang Tersangka, Termasuk Ketua GMBI
Polisi sudah menjerat 11 orang anggota GMBI sebagai tersangka aksi ricuh di Polda Jabar. Dari 11 orang tersebut, salah satu di antaranya adalah Ketum GMBI, Fauzan.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang bersangkutan, saudara F ini sudah ditangkap tadi pagi dan dibawa ke Mapolda Jabar, secara maraton sudah dilakukan pemeriksaan dan setelah melalui gelar perkara, tadi siang oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar pada Jumat (28/1).
"Jadi total sudah sebelas tersangka dari kasus anarkis ini," sambung dia.
Ibrahim belum menjelaskan secara rinci peran dari Fauzan dalam kasus ini. Namun, dia dipastikan adalah salah satu aktor intelektual yang dicari oleh polisi terkait demo berujung ricuh di Mapolda Jabar.
Tampang anggota GMBI yang menaiki patung Maung Lodaya ketika diamankan pada Kamis (27/1). Foto: Dok. Istimewa
Anggota GMBI Naiki Patung Maung Lodaya Juga Tersangka
Dalam aksi ricuh GMBI di depan Polda Jabar, sempat ada anggota ormas tersebut yang sampai naik ke patung maung lodaya. Dia terlihat naik sembari mengacungkan kedua tangannya ke udara. Akibat aksinya, dia pun ditangkap oleh polisi.
ADVERTISEMENT
Pria tersebut sudah dijerat tersangka oleh polisi. Sebab, selain menaiki patung, dia juga dinilai terlibat dalam perusakan fasilitas yang ada di Mapolda Jabar.
"Kemarin (tersangka) dibagi dua, 7 orang pemimpinnya, 4 orang perusakan pagar. Dia (penunggang patung) ada di antara yang empat orang tersebut," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.
Akibat perbuatannya, menurut Ibrahim, pelaku telah ditahan di Mapolda Jabar dan dikenakan Pasal 170 KUHP, 160 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman kurungan mencapai 9 tahun.
"Dia terbukti melakukan perusakan. Jadi dia terbukti mendorong pagar, merusak pagar. Jadi kita tidak fokus kepada maungnya itu, tapi memang perusakan pagar yang terbukti dia lakukan," ucap dia.
Massa ormas GMBI saat demo rusak pagar Mapolda Jabar pada Rabu (27/1). Foto: Dok. Istimewa
Anggota GMBI Banyak yang Pengangguran
ADVERTISEMENT
Sebanyak 731 orang sempat diamankan oleh polisi usai demo GMBI yang berujung ricuh. Ternyata, banyak di antara mereka yang melakukan demo adalah pengangguran.
"Dari wawancara di tempat pada beberapa orang, banyak menganggur enggak ada kerjaan kemudian ada juga buruh lepas gitu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.
Diketahui, 670 dari 731 orang yang diamankan oleh polisi telah dikembalikan ke wilayah asalnya masing-masing.
Mereka ada yang berasal dari kabupaten dan kota di Jabar bahkan Jawa Tengah. Ibrahim pun menegaskan, pihaknya bakal menindak tegas apabila ada organisasi masyarakat mengganggu ketertiban.
Ratusan anggota Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) digelandang ke Mapolda Jateng, Jumat (28/1/2022). Foto: Intan Alliva/kumparan
Kemenkumham: GMBI Terdaftar Sebagai Ormas Sejak 2015
Kemenkumham menyatakan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) terdaftar dan telah memiliki surat pengesahan sebagai ormas sejak 2015. GMBI terdaftar dengan nama Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum terdapat nama yang mirip dengan Nama Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), yakni Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia," kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif, saat dihubungi kumparan, Sabtu (29/1).
Erif mengatakan, pengesahan tersebut didapatkan oleh GMBI pada Maret 2015. Saat itu, Ketua Umum GMBI Fauzan Rachman masih berstatus sebagai pembina. Ada juga nama-nama pengurus GMBI lainnya seperti Lamhot Mastatua Situngkir selaku direktur.
"Telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000325.AH.01.07.Tahun 2015, tanggal 10 Maret 2015," kata Erif.
Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
SK GMBI Terancam Dicabut
Kemenkumham bicara mengenai sanksi yang bisa diterapkan terhadap GMBI usai melakukan aksi ricuh di Mapolda Jabar. Menurut Tubagus Erif, apabila ormas melanggar aturan bisa dijerat sanksi administratif maupun pidana.
ADVERTISEMENT
"Secara normatif, berdasarkan ketentuan pasal 61 ayat (3) huruf b UU No. 16 Tahun 2017 (UU Ormas), Menteri Hukum dan HAM mempunyai kewenangan untuk melakukan pencabutan SK ormas berbadan hukum bilamana ormas dimaksud terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan pasal 60 ayat (2) UU dimaksud," kata Erif.
Diketahui, Pasal 60 ayat (2) dalam UU ormas tersebut berbunyi:
Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dan pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Sementara di dalam pasal 59 ayat (3), dijelaskan pula mengenai apa saja yang dilarang dilakukan oleh Ormas sehingga bisa dijerat dengan sanksi pidana maupun administratif. Berikut bunyinya:
(3) ormas dilarang melakukan:
ADVERTISEMENT
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan.
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial dan/atau
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, kata Erif, untuk bisa menjatuhkan sanksi baik pidana maupun administratif harus disertai dengan bukti yang cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Namun demikian diperlukan langkah koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pengumpulan bukti-bukti tindakan ormas yang bertentangan dengan ketentuan dimaksud, sebagai perwujudan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, sehingga tindakan (sanksi) yang akan diberikan kepada ormas memang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Erif.
ADVERTISEMENT