Ricuh Karnaval HUT RI Cicalengka: Kapolsek-Danramil Terluka, 3 Tersangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas penegak hukum memegang borgol saat pelaksanaan hukuman cambuk di depan umum di Banda Aceh pada Kamis (21/5/2026). Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Petugas penegak hukum memegang borgol saat pelaksanaan hukuman cambuk di depan umum di Banda Aceh pada Kamis (21/5/2026). Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP

Keributan mewarnai karnaval peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jalan Raya Cicalengka, Kabupaten Bandung, Senin (17/8).

Keributan dipicu sejumlah orang yang diduga mabuk. Mereka bahkan menyerang aparat yang berupaya melerai keributan.

Kapolsek dan Danramil Kena Sasaran

Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

Kapolsek Cicalengka, Kompol Ade Rahmat, mengatakan keributan awalnya terjadi antarpeserta karnaval.

"Ribut sesama mereka, dilerai sama Danramil malah Danramil diamuk, lanjut dilerai saya malah ke saya (kekerasannya)," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (17/8).

Ade mengalami luka goresan pada bagian hidung akibat peristiwa tersebut.

"Hanya luka gores di hidung," ujarnya.

Tak hanya Kapolsek, Danramil Cicalengka Kapten Inf Sumarna Chaerul juga disebut terluka.

Keributan kemudian kembali terjadi ketika seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) turut membantu aparat untuk meredakan situasi. Namun, anggota ormas tersebut juga menjadi sasaran pemukulan.

"Lanjut ada ormas ikut ngelerai malah ormasnya juga dipukulin," kata Ade.

Motif Pelaku Pukul Kapolsek dan Danramil

Terduga pelaku yang diamankan polisi pada keributan di Karnaval Kemerdekaan HUT ke-81 RI di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung pada Senin (17/8/2026). Foto: Polresta Bandung

Polisi mengungkap motif di balik insiden pemukulan terhadap Kapolsek Cicalengka dan Danramil Cicalengka saat keduanya mengamankan keributan dalam kegiatan karnaval HUT 81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8).

Kasi Humas Polresta Bandung, Ipda Dini, mengungkapkan keributan tersebut dipicu oleh sejumlah terduga pelaku yang tidak terima setelah ditegur karena membuat keributan.

"Motifnya tidak terima ditegur karena rusuh, karena mereka dalam pengaruh miras," kata Dini, Selasa (18/8).

Setelah menerima laporan kejadian, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi orang-orang yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Terduga pelaku yang diamankan polisi pada keributan di Karnaval Kemerdekaan HUT ke-81 RI di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung pada Senin (17/8/2026). Foto: Polresta Bandung

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengidentifikasi empat orang yang diduga sebagai pelaku. Mereka masing-masing berinisial RF, IA, YP, dan F.

"Sejumlah orang telah teridentifikasi sebagai terduga pelaku, yakni RF, IA, YP, dan F," katanya.

Selain empat orang tersebut, polisi masih mendalami identitas seorang terduga pelaku lainnya. Saat kejadian, orang tersebut diketahui mengenakan seragam Karang Taruna.

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Terduga pelaku yang diamankan polisi pada keributan di Karnaval Kemerdekaan HUT ke-81 RI di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung pada Senin (17/8/2026). Foto: Polresta Bandung

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Kapolsek Cicalengka dan Danramil Cicalengka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RF, YP, dan IA. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa empat orang yang diamankan pada Senin (17/8).

"Hasil dari pemeriksaan dan penyidikan kami tetapkan tiga tersangka, yakni RF, YP, dan IA,” ujar Wakasatreskrim Polresta Bandung AKP Asep Ahmad Nuron di Mapolresta Bandung, Selasa (18/8).

Asep menjelaskan, dari empat orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 tentang pengeroyokan, Pasal 466 tentang penganiayaan, serta Pasal 348 tentang penyerangan dengan kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas.