Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ricuh Penolakan Vaksinasi di Aceh Diselesaikan Secara Restorative Justice
2 Oktober 2021 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam peristiwa beberapa waktu lalu itu, seorang tenaga kesehatan mengalami luka dan 156 dosis vaksin Sinovac rusak. Polisi pun sempat mengamankan tiga orang warga terkait insiden ini.
Kabid Humas Kombes Pol. Winardy mengatakan, keputusan soal restorative justice diambil sesuai dengan perintah Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar.
"Kapolda memerintahkan agar permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara soft approach melalui restorative justice," sebut Kabid Humas Kombes Pol. Winardy kepada wartawan, Sabtu (2/10) di Mapolda Aceh.
Winardy mengatakan, langkah ini diambil karena saat ini warga yang terlibat dalam penolakan vaksinasi sudah mau divaksin. Pihaknya telah melakukan sosialiasi dan diterima oleh warga yang terlibat.
Selain itu, imbuhnya, langkah restorative justice dinilai tepat sebagai prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan terhadap tindakan yang dianggap melawan hukum.
ADVERTISEMENT
Winardy juga menyampaikan, pelaksanaan vaksinasi di PPI Ujung Serangga saat ini berjalan cukup baik. Masyarakat dan para Muge Ikan sudah mulai antusias untuk menerima vaksin.
Hal tersebut, kata Winardy, berkat kerja sama Muspika yang dibantu para ulama, tokoh adat, dan juga Panglima Laot setempat untuk mengimbau serta mengedukasi masyarakat, nelayan, termasuk Muge Ikan tentang pentingnya vaksinasi.
"Berkat edukasi dari seluruh pihak di Abdya, mereka kini sudah paham akan pentingnya vaksin dan sudah siap untuk divaksin. Bahkan mereka sekarang menjadi inisiator vaksin di PPI," ujar Winardy.
==