Ridha-Abdul Minta MK Perintahkan PSU di Seluruh TPS Medan Imbas Banjir

8 Januari 2025 19:29 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas KPPS melayani warga yang hendak menggunakan hak suaranya di TPS 9 Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/11/2024). Foto: Yudi Manar/ ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPPS melayani warga yang hendak menggunakan hak suaranya di TPS 9 Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/11/2024). Foto: Yudi Manar/ ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pasangan calon (paslon) nomor urut 02 di Pilwalkot Medan 2024, Ridha Dharmajaya-Abdul Rani, mengajukan gugatan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Gugatan itu diajukan lantaran kubu Ridha-Abdul menilai KPU Kota Medan diduga telah melakukan pelanggaran saat proses pemungutan suara pada 27 November 2024.
Sebab, saat itu Kota Medan tengah dilanda banjir. Akibatnya, waktu pemungutan suara pun berubah dan tempat pemungutan suara (TPS) pun ikut berpindah.
"Termohon [KPU Kota Medan] tetap melaksanakan pemungutan suara 27 November 2024 meskipun terjadi bencana banjir atau gangguan lainnya di seluruh wilayah Kota Medan sehingga pemungutan suara yang dilaksanakan Termohon harus diulang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 49 PKPU Nomor 17 Tahun 2024," ujar kuasa hukum Ridha-Abdul, Bayu Afriyanto, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).
Dalam kesempatan itu, Bayu juga mengungkapkan bahwa rendahnya partisipasi pemilih di 21 kecamatan se-Kota Medan yang tak mencapai 50 persen.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam ketentuan PKPU 17/2024 tersebut, disebutkan bahwa pemungutan suara ulang dapat dilakukan karena salah satu penyebabnya, yakni bencana alam atau keadaan tertentu.
Selain kondisi adanya bencana banjir tersebut, Bayu mengungkapkan juga muncul keadaan di antaranya yakni surat suara yang tidak terpakai tidak diberi tanda silang hingga adanya pergeseran waktu pemungutan suara.
"Terhadap hal ini perlu kami tegaskan, Yang Mulia, bahwa Termohon telah mengubah waktu pemungutan suara, pemungutan suara itu dimulai siang, dimulai sore, dimulai malam, sehingga tanpa ada persetujuan dari Pemohon, kemudian pemilih pendukung Pemohon tidak mengetahui hal ini," tuturnya.
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
Tak hanya itu, Bayu juga mengungkapkan terjadinya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemkot Medan dengan membagi-bagikan uang dan sembako yang berdampak pada kemenangan paslon nomor urut 01, Rico Tri Putra Bayu Waas-Zakiyuddin Harahap.
ADVERTISEMENT
Kemudian, ia juga menekankan bahwa KPU Kota Medan telah melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara susulan dan lanjutan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 122 ayat (4) UU Nomor 1/2015 juncto Pasal 75 ayat (6) PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Jika merujuk ketentuan itu, pemungutan suara susulan dan lanjutan mestinya diusulkan kepada Gubernur Sumatera Utara, dilakukan pada seluruh TPS se-Kota Medan yang 50% dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan hak pilih, dan dilakukan pada seluruh TPS se-Kota Medan karena terjadi bencana alam atau gangguan lainnya.
Bayu menyebut, dalam pelaksanaan pemungutan suara susulan dan lanjutan itu hanya dihadiri di bawah 50% pengguna hak pilih karena waktunya yang bersamaan dengan umat Kristen tengah beribadah dan Kota Medan masih dalam keadaan banjir.
ADVERTISEMENT
"Pelanggaran-pelanggaran TSM yang dilakukan diketahui oleh Pemohon setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai dilaksanakan tepat sehari setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," ucap dia.
"Sehingga, keberatan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Termohon, serta Bawaslu Kota Medan, dan seluruh Panwas Kecamatan dan PPK se-Kota Medan, akan tetapi Termohon dan Bawaslu Kota tidak menindaklanjutinya," sambungnya.
Dalam permohonannya, kubu Ridha-Abdul pun meminta MK agar memerintahkan KPU Kota Medan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Memerintahkan KPU Kota Medan untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilwalkot Medan di seluruh TPS Kota Medan," tandasnya.
Adapun dalam rekapitulasi KPU Kota Medan, suara terbanyak diraih oleh paslon 01, Rico Tri-Zakiyuddin Harahap dengan total perolehan 297.498 suara.
Kemudian, disusul oleh paslon 02 Ridha Dharmajaya-Abdul Rani dengan meraih total 190.344 suara. Lalu, paslon 03 Hidayatullah-Yasyir Ridho Loebis meraup total 115.903 suara.
ADVERTISEMENT