Ridwan Kamil Akan Samakan Aturan Berboncengan Motor se-Jabar saat PSBB

5 Mei 2020 16:40 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau penanganan COVID-19 di kantornya, Selasa (21/4). Foto: Dok. Humas Pemprov Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau penanganan COVID-19 di kantornya, Selasa (21/4). Foto: Dok. Humas Pemprov Jabar
ADVERTISEMENT
Beberapa daerah di Jawa Barat yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memiliki aturan berbeda-beda mengenai berboncengan di sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Di Depok, pemotor masih boleh berboncengan asalkan satu alamat. Sementara di Bandung pemotor sama sekali tidak boleh berboncengan meski satu alamat.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mengatakan bakal mengevaluasi mengenai aturan berboncengan motor sebelum penerapan PSBB se-Jabar pada Rabu (6/5). Hal itu agar 27 kabupaten/kota di Jabar memiliki protokol yang sama.
"Ya itu (aturan berboncengan) akan kita evaluasi. Saya akan rapat dengan wali kota, bupati kita akan samakan protokolnya. Kita evaluasi dulu," kata Emil -demikian ia disapa- di Mapolda Jabar, Bandung, Selasa (5/5).
Adapun dalam Pergub Jabar Nomor 36 Tahun 2020, ketentuan mengenai berboncengan di sepeda motor diatur dalam Pasal 16 ayat (5) dan (6).
Petugas kepolisian memeriksa pengendara motor yang berpenumpang saat penerapan PSBB di perbatasan Jakarta - Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Dalam Pasal 16 ayat (5), pemotor harus menaati beberapa syarat saat berkendara, yakni:
ADVERTISEMENT
Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan: digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan, menggunakan helm pribadi, masker, dan sarung tangan dan tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.
Adapun dalam Pasal 16 ayat (6) mengatur lebih spesifik mengenai berboncengan di sepeda motor. Dalam Pergub disebutkan ada pengecualian berboncengan bagi sepeda motor pribadi selama PSBB yakni:
a. Penumpang dan pengemudi memiliki alamat yang sama;
b. Diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran COVID-19; dan
c. Diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.