Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Ridwan Kamil Beri Saran, Keluarga Inggit Baiknya Serahkan Dokumen ke Negara

25 September 2020 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokumen Surat Nikah dan Cerai Inggit Garnasih dan Presiden Soekarno. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dokumen Surat Nikah dan Cerai Inggit Garnasih dan Presiden Soekarno. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau akrab disapa Emil memberikan tanggapan mengenai dokumen surat nikah dan cerai Inggit Garnasih dan Sukarno yang dijual oleh cucu angkat Inggit, Tito Asmarahadi.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, isu tersebut pernah mengemuka ketika dia masih jadi Wali Kota Bandung.
Ridwan Kamil menilai barang apa pun apabila dibeli menggunakan uang negara prosesnya tak bakal sederhana. Diketahui, Emil pernah berjanji membeli barang peninggalan Inggit apabila terpilih sebagai gubernur. Soal pembelian itu diungkapkan oleh anak ketiga Tito, Galuh Mahesa.
"Membeli barang itu kalau pakai uang negara standarnya itu kan tidak sederhana lah, kira-kira begitu," kata dia ketika ditemui di Sport Jabar, Arcamanik, Kota Bandung, Jumat (25/9).
Hingga kini, belum ada kesepakatan terkait pembelian dokumen itu. Emil menambahkan, mestinya dokumen yang sifatnya bersejarah harus dengan ikhlas diberikan kepada negara. Kalaupun ada kompensasi, mestinya tak dipatok nilainya secara subjektif.
"Sesuatu yang bersifat bersejarah luar biasa seharusnya dengan ikhlas diberikan kepada institusi kenegaraan, kalaupun ada kompensasi seharusnya tidak dipatok dengan harga yang menurut versi subjektif," ujar dia.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memamerkan lengannya usai disuntik vaksin corona. Foto: Dok. Istimewa
Emil menegaskan, pihaknya bakal berupaya menjalin komunikasi dengan pewaris barang itu. Jika nantinya barang itu diberikan ke negara, maka akan disimpan di rumah sejarah Inggit Garnasih yang terletak di Jalan Ciateul, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
"Tapi akan kita terus komunikasikan, idealnya adalah bisa diberikan kepada negara kemudian dikompensasi seadil-adilnya sesuai dengan aturan," ungkap dia.
Sebelumnya, kabar penjualan dokumen itu diunggah oleh akun Instagram @popstroerindo, pada Rabu (22/9). Dalam unggahan terlihat sebuah surat perjanjian yang menyebutkan pihak pertama, Sukarno, menjatuhkan talak kepada pihak kedua, Inggit Garnasih.
Dokumen itu tertulis diterbitkan Djoem'at tanggal 29 boelan 1 tahun 2603 (penulisan tahun dalam dokumen itu menggunakan penanggalan Jepang yang bertepatan dengan tahun 1943). Selain itu, ada juga unggahan foto dokumen bertuliskan Soerat Katerangan Kawin.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten