Ridwan Kamil: Kami Ambil Alih Penanganan Pencemaran Sungai Cileungsi

20 September 2019 14:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aliran Sungai Cileungsi di Cikuda, Gunung Putri, Bogor, berwana hitam pekat. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aliran Sungai Cileungsi di Cikuda, Gunung Putri, Bogor, berwana hitam pekat. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI menyampaikan hasil pemantauan (monitoring) pelaksanaan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) terkait penanganan pencemaran Sungai Cileungsi.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, turut hadir Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan jajaran Pemprov Jabar. Dalam pertemuan tersebut, disepakati penanganan pencemaran sungai Cileungsi akan diambil alih oleh Pemprov Jawa Barat.
"Per hari ini diputuskan dan disepakati akan diambil alih oleh provinsi. Karena dengan keterbatasan-keterbatasan di level tingkat 2 ternyata tidak memadai. Sehingga saya berkomitmen, menyatakan siap," ujar Ridwan di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat (20/9).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Pria yang akrab disapa Emil ini mengungkapkan, keputusan diambil berdasarkan hasil monitoring Ombudsman, yang menyatakan Pemerintah Kabupaten Bogor tidak lagi sanggup menangani pencemaran di sungai Cileungsi.
Emil melanjutkan, sebagai langkah pertama penanganan, pemprov akan membentuk tim penanganan khusus pencemaran Sungai Cileungi. Nantinya, tim ini akan terdiri dari aparat-aparat hukum, seperti TNI-Polri.
ADVERTISEMENT
"Pulang dari sini kita bikin tim seperti Citarum yang akan melibatkan secara komprehensif, dari TNI-Polri, kejaksaan. Sehingga kepada yang niatnya tidak baik, kita akan lakukan tindakan hukum represif untuk memastikan, silakan berbisnis di Jawa Barat tapi harus menghormati lingkungan," jelas Emil.
Sungai Cileungsi di Kabupaten Bogor. Foto: Dok. Ketua KP2C Puarman
Saat ini, kata Emil, pihaknya sudah membahas mengenai dasar aturan pembentukan tim khusus tersebut. Namun, berbeda dengan penanganan Sungai Citarum yang menggunakan Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
"Jadi di kesimpulannya itu aja, bahwa per minggu ini penanganan Cileungsi akan kami ambil alih oleh level provinsi. Termasuk Cilamaya, dan nanti di masa depan sungai-sungai lain yang problemnya sama," kata Emil.
ADVERTISEMENT
Emil juga menjamin akan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan penggunaan Izin Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Sungai Cileungsi.
"Nanti di dalamnya ada rencana aksi. Penindakan hukum, penutupan, menyegel, ngebeton kaya di Citarum kan. Per hari ini aja kan sudah ada digugat tersangka satu. Berarti tindakan memang ada, tapi belum memadai," tutupnya.