Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan penegasan mengenai larangan kendaraan dinas digunakan oleh aparatur sipil negeri (ASN) di Jawa Barat untuk mudik lebaran.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, tindakan mengakali pelat mobil dinas berwarna merah menjadi hitam itu merupakan tindakan yang tidak benar dan bisa dikenakan sanksi.
“Jangan ada lagi pelat warna ungu, pura-pura hitam padahal merah,” ujar Ridwan di Gedung Sate, Senin (18/4).
Dia juga menegaskan, bila suatu saat menemukan kendaraan dinas yang digunakan mudik oleh ASN, pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas.
“Itu nanti dilaporkan oleh media, kita tindak,” sambungnya.
Pernyataan Ridwan soal larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
ADVERTISEMENT
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” terang SE tersebut.
Reporter: Ulfah Salsabila