Ridwan Kamil: Pembubaran Al-Zaytun Hanya Bisa Dilakukan Kementerian Agama

21 Juni 2023 19:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, saat memberikan keterangan terkait Ponpes Al-Zaytun. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, saat memberikan keterangan terkait Ponpes Al-Zaytun. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mengungkapkan Pemprov Jabar tak mempunyai kewenangan untuk membubarkan Ponpes Al-Zaytun apabila memang telah terbukti ada kesalahan dalam aktivitasnya. Menurut dia, pihak yang berwenang membubarkan adalah Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
"Pembubaran hanya dilakukan oleh Kementerian Agama yang memberikan izin, izinnya ada di Kementerian Agama karena sifatnya pesantren diniyah, aliyah dan seterusnya," kata dia di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Rabu (21/6).
Bahkan, Ridwan juga menyebut ada aliran dana miliaran rupiah yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk aktivitas pembelajaran di Ponpes Al-Zaytun. Dia tak menyebut angkanya secara rinci.
"Di mana dana dari Kementerian Agama kurang lebih setiap tahun ada sekian miliar juga ke Al-Zaytun," ucap politikus Golkar itu.
Upacara HUT Ke-76 RI di Ponpes Al-Zaytun, Indramayu. Foto: Instagram/@ kepanitiaanalzaytun
Kini Ridwan sudah membentuk tim investigasi yang ditugaskan secara khusus untuk mengumpulkan data terkait aktivitas di pesantren. Sebab, menurut dia, diperlukan kajian mendalam untuk menganalisis aktivitas di Ponpes Al-Zaytun.
"Saya harus adil mendengarkan dan membentuk tim investigasi," kata dia.
ADVERTISEMENT
Ridwan telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari Pemprov Jabar, MUI, ormas Islam, polisi dan TNI untuk mencari tahu fakta sebenarnya terkait Ponpes Al-Zaytun. Tim ini akan memanggil pengurus Al-Zaytun untuk dimintai keterangan.
Upacara Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-75 Kemenag di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2021). Foto: Dok. Kementerian Agama RI