Ridwan Kamil: Salat Id di Jabar Maksimal di Masjid, Tak Boleh di Lapangan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pelaksanaan salat Id diperkenankan dengan syarat. Pria yang akrab disapa Emil itu mengatakan, syarat itu yakni mengenai pengaturan zonasi penularan COVID-19.
Bila berada di zona merah, maka salat Id bersifat publik tidak diperkenankan.
"Saya ingatkan, salat Id dibolehkan tidak ada pelarangan tapi lokasinya yang diatur. Kalau di zona merah maka tidak ada salat Id yang sifatnya publik, bisa di rumah masing-masing, kalau dia zonanya di luar zona merah itu maksimal di masjid, kira-kira begitu," kata Emil di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (10/5).
Emil menambahkan, bila berada di zona merah, maka salat Id digelar di halaman rumah masing-masing. Selain zona merah, salat Id hanya diperkenankan digelar di masjid.
Sementara di lapangan salat Id tidak diperkenankan. Di masjid, salat Id dilaksanakan dengan disiplin protokol kesehatan.
"Yang pasti di Jabar tidak ada salat Id yang sifatnya di lapangan tapi mayoritas akan diselenggarakan di masjid. Khusus zona merah ditiadakan juga di ruang publik, itu dilaksanakan di halaman di rumah masing-masing," ucap dia.
"Jadi tidak ada pelarangan, semua boleh tetap salat hanya tempatnya diatur sesuai kondisi kedaruratan," pungkas dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan tata cara salat Idul Fitri 1442 H/2021 masehi. Sebab pandemi COVID-19 hingga saat ini masih belum berakhir.
Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID.
Dalam SE itu dijelaskan sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka, panitia wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas COVID-19 dan unsur keamanan setempat.
Koordinasi dilakukan untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
