Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ridwan Kamil soal Kehadirannya di Jambore BPD: Saya Undangan
20 Januari 2024 14:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil , dilaporkan ke Bawaslu Jabar terkait kehadirannya dalam acara jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya. Namun mantan Gubernur Jawa Barat itu meyakini tidak melanggar Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu seperti yang dituduhkan.
ADVERTISEMENT
Menurut politikus Partai Golkar itu, pasal tersebut hanya berlaku apabila tim kampanye jadi pihak yang mengundang BKD. Adapun dalam kegiatan itu, dia mengaku justru diundang oleh BPD untuk menghadiri kegiatan jambore.
"Kan saya bukan penyelenggara. Saya undangan. Pasal itu kalau TKD yang menyelenggarakan dan mengundang golongan itu, ini mah saya diundang oleh penyelenggara. Pasal itu untuk penyelenggara," kata dia di Ponpes Al-Falah 2 Nagreg, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (20/1)
"Kalau TKD yang bikin, mungkin jadi perdebatan. Plus BPD yang hadir itu bukan ASN," lanjut dia.
Dia menambahkan, laporan yang dilayangkan oleh PDIP Jabar tersebut sudah ditangani tim hukum TKD Prabowo dan Gibran. Diharapkan, permasalahan itu dapat diselesaikan secara baik-baik.
"Sudah, udah (oleh) tim penasihat hukum, diselesaikan dulu secara baik-baik," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu oleh DPD PDIP Jabar. Dia diduga berkampanye dalam acara jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.
Laporan itu merujuk pada video yang menunjukkan Ridwan Kamil di atas panggung mengajak berjoget kepada para peserta yang hadir dalam kegiatan itu. Ridwan Kamil pun mengenakan jaket warna biru muda yang identik dengan Prabowo dan Gibran.
Bawaslu masih melakukan kajian atas laporan yang dilayangkan. Namun, apabila terbukti, Ridwan Kamil disebut dapat diancam pidana penjara hingga 1 tahun apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tepatnya Pasal 280 ayat 2.
"Jadi, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang (mengikutsertakan BPD), itu ada a sampai j (aturannya), dilarang mengikutsertakan itu menyebutkan anggota Badan Permusyawaratan Desa itu di 280 ayat 2," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri, melalui sambungan telepon pada Kamis (18/1).
ADVERTISEMENT
Menurut Syaiful, pihak yang dapat dikenakan aturan itu bukanlah BPD melainkan pelaksana kampanye atau tim kampanye. Dia juga membenarkan bahwa pelaksana kampanye atau tim kampanye yang melanggar aturan itu dapat diancam penjara hingga 1 tahun.
"Kalau berkaitan dengan itunya (aturannya) kan yang dimaksud itu kan pelaksana kampanyenya atau tim kampanye dalam kegiatan kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan, artinya konteksnya pelaksana kampanyenya, bukan BPD-nya," ucap dia.
Live Update