Ridwan Kamil soal Uang ke Lisa Mariana: Itu Konteksnya Pemerasan, Uang Pribadi
ยทwaktu baca 3 menit

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengakui ada uang yang mengalir ke selebgram Lisa Mariana. Namun, dia menyebut itu adalah uang pribadinya dan dalam konteks pemerasan.
Hal tersebut diungkap RK usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank BJB.
Lisa juga sudah pernah dimintai keterangan dalam kasus itu karena diduga menerima aliran uang dari RK.
"Itu konteksnya pemerasan, dan itu uang pribadi," kata RK usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12).
Belum ada keterangan dari pihak Lisa Mariana mengenai pernyataan Ridwan Kamil tersebut.
Pada kesempatan yang sama, RK juga mengeklaim pembelian motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz milik Presiden ke-3 RI BJ Habibie menggunakan uang pribadi.
Kedua kendaraan itu telah disita KPK dari RK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank BJB. KPK menyebut, kendaraan itu diduga dibeli RK menggunakan aliran uang korupsi.
"Karena saya tidak mengetahui, maka semua yang pernah ramai itu adalah dana pribadi. Dana pribadi sendiri, jadi tidak ada hubungan dengan perkara yang dimaksud," ucap RK.
Adapun kini mobil Mercy sudah dikembalikan ke Ilham Habibie. Sementara, uang Rp 1,3 miliar bagian dari pembayaran Ridwan Kamil yang diterima Ilham, disetorkan ke KPK.
Kasus Iklan BJB
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.
Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.
Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.
Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.
Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.
KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non bujeter itu, termasuk soal peruntukannya. Aliran dana non bujeter itu pun tengah ditelusuri.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil serta kantor pusat BJB. Ridwan Kamil mengaku kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.
Belum ada keterangan dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjeratnya.
