Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap empat penyedia jasa prostitusi melalui kawin kontrak dan booking out di kawasan Puncak , Bogor. Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, polisi sudah bergerak masif memberantas prostitusi di daerah tersebut sejak tiga bulan terakhir.
ADVERTISEMENT
"Selama 3 bulan terakhir, termasuk hari ini, kepolisian sudah bergerak masif dalam memberantas prostitusi yang berkedok modus kawin kontrak dengan wisatawan Timur Tengah di wilayah Puncak Bogor yang sempat menjadi isu internasional," kata Ridwan Kamil dalam akunnya, Jumat (14/2).
Ridwan Kamil juga mengapresiasi kinerja polisi yang berhasil menangkap empat penyedia layanan tersebut. Ia juga mengaku akan terus mendukung upaya Polri memberantas tindak prostitusi.
"Kita dukung upaya Polri dalam pemberantasan ini dan kita jadikan Kab Bogor dan Jawa Barat jauh dari isu-isu kemaksiatan, agar Jabar Juara Lahir Batin," tegasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap Nunung dan Komariah yang merupakan mucikari di jasa prostitusi berkedok kawin kontrak. Keduanya masing-masing memiliki 20 perempuan yang 'dipelihara' di kawasan Puncak, Bogor. Selain keduanya, polisi juga menangkap HS (penyedia pelanggan laki-laki dari WNA), dan DOR (penyedia transportasi).
ADVERTISEMENT
“Mengungkap perdagangan orang dengan modus kawin kontrak, atau short time. Wisata seks halal di Puncak ini sudah menjadi isu internasional,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambodalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
Ferdy menuturkan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyediakan paket kawin kontrak dengan harga Rp 7 juta. Sedangkan untuk booking out pelanggan dipatok harga Rp 500 ribu.
“Kalau short time hanya Rp 500 ribu. Kalau kawin kontrak bisa sampai Rp 7 juta. Muncikari dapat 40 persen dari harga yang disepakati,” rinci Ferdy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT