Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ridwan Kamil Tetapkan Status Darurat Sampah Imbas Kebakaran TPA Sarimukti
25 Agustus 2023 20:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil menetapkan status Darurat Pengelolaan Sampah Bandung Raya, menyusul kebakaran Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat.
ADVERTISEMENT
Seluas 12 hektare TPA Sarimukti telah terbakar.
"Menetapkan Status Darurat Pengelolaan Sampah Bandung Raya terhitung mulai tanggal 24 Agustus sampai 24 September 2023," begitu pernyataan Ridwan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 658/Kep.579-DLH/2023.
kumparan mendapatkan salinan Kepgub itu. Status tersebut berlaku sejak ditetapkan yakni pada 24 Agustus 2023.
"Selama status tersebut, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi, mengelola sampah secara mandiri," ujar Ridwan.
Warga Keluhkan Sesak Napas
Warga Desa Sarimukti yang letaknya berada di dekat TPA Sarimukti merasakan sesak napas dan sakit tenggorokan akibat kebakaran.
Desa Sarimukti diketahui terdiri dari 15 RW dan dihuni oleh sekitar 7 ribuan jiwa dengan rincian 4 ribu laki-laki dan 3 ribu perempuan. Desa itu hanya berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi kebakaran .
ADVERTISEMENT
"Di sini ada 15 RW, banyak sekali yang mengeluh warga sesak napas dan sakit tenggorokan," kata Kepala Desa Sarimukti, Uci Suhenda, melalui keterangan yang diterima pada Kamis (24/8).
Sejauh ini, Uci mengatakan, bantuan yang diperoleh warga barulah berasal dari Puskesmas setempat dan Jabar Quick Response (JQR) Pemprov Jabar. Dia pun berharap warga yang terdampak dapat dicek kesehatannya.
"Semoga ada dokter untuk memeriksa kesehatan di desa ini," ucap dia.