Ridwan Kamil Umumkan 11 Kab/Kota Jabar PPKM Level 3, Ini Aturannya

26 Juli 2021 0:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melantik Dirut RS Hasan Sadikin, Nina Susana Dewi, sebagai Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melantik Dirut RS Hasan Sadikin, Nina Susana Dewi, sebagai Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengumumkan aturan terkait penerapan PPKM level 3-4. Ridwan Kamil menyebut, ada 11 daerah di Jawa Barat akan menerapkan PPKM level 3.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah ada 11 daerah di Jawa Barat yang berhasil membaik sehingga diperbolehkan melaksanakan PPKM di Level 3 dengan berbagai pelonggaran," kata Ridwan Kamil.
Pria yang akrab disapa Emil itu menyebut, 16 daerah lain di Jabar masih menerapkan PPKM level 4. Total ada 27 kabupaten/kota di Jabar.
"Untuk 16 daerah lainnya yang masih berada di PPKM Level 4, mari kita berjuang bersama untuk menyempurnakan segala ikhtiar agar minggu depan situasinya bisa membaik," ucap Emil.
"Penentuan Level 1-4 menyesuaikan dengan standar WHO terkait indeks kasus harian, kesembuhan, kematian, BOR, testing tracing dan lain-lain," tambah dia.
Selain itu, Emil mengatakan keterisian rumah sakit rujukan untuk pasien COVID-19 di Jabar juga terus membaik. Kini mencapai 69 persen.
ADVERTISEMENT
Ia meminta masyarakat Jabar untuk mematuhi protokol kesehatan dan aturan agar penularan COVID-19 dapat segera terkendali.
"Sekali lagi mohon maaf, semoga dengan kerja sama kita semua, semua ketidaknyamanan ini bisa diakhiri secepatnya," ucap Emil.
Suasana salah satu pusat perbelanjaan yang sepi di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (21/7/2021). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Lebih lanjut, Emil merinci aturan penerapan PPKM level 3 di 11 kabupaten/kota di Jabar.
Berikut aturannya:
ADVERTISEMENT