Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Ridwan, Pembunuh Satu Keluarga di Aceh Divonis Hukuman Mati
24 Oktober 2018 17:01 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Ridwan, terdakwa pembunuhan keluarga Tjisun alias Asun di Kampung Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, divonis hukuman mati oleh manjelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Banda Aceh. Putusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Ketua majelis hakim Totok Yanuarto MH didampingi dua hakim anggota, Muzakir MH dan Roni Susanta SH, menyatakan perbuatan yang dilakukan Ridwan sangat sadis, keji, kejam, dan tak manusiawi.
“Atas perbuatan saudara tentang tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Totok saat membacakan putusan, Rabu (24/10).
Selama persidangan Ridwan tak mengeluarkan sepatah kata. Ia hanya duduk terdiam mendengarkan majelis hakim membacakan kronologi pembunuhan yang dilakukannya.
“Sudah sewajarnya terdakwa mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Terbukti secara sah melakukan perbuatan sadis dan kejam, tidak manusiawi hingga menyebabkan 3 orang kehilangan nyawa,” jelas Totok.
Kemudian diakhir pembacaan putusan, Totok menyampaikan, Ridwan dipersilakan untuk menerima atau tidak putusan dengan mengajukan banding. Ridwan bersama kuasa hukumnya diberi waktu selama 7 hari.
ADVERTISEMENT
“Saudara mempunyai hak untuk membatalkan atau tidak putusan ini. Apakah saudara keberatan, maka di berita waktu selama 7 hari,” ucap Totok.
Usai mendengar putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, Ridwan tak memberikan tanggapan apapun. Ia kemudian dibawa kembali oleh dua polisi kembali ke ruang tahanan PN Banda Aceh.
Sementara itu, pengacara Ridwan, Kadri Sufi, tidak menerima hasil putusan yang dijatuhkan oleh majelis kepada kliennya. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Ridwan tidak mengandung unsur berencana.
Sebagaimana dakwaan primer jaksa terhadap Tjie Sun alias Asun (48) bersama istrinya Minarni (40) dan putra mereka, Calliestos NG (8) di rumahnya yang sekaligus dijadikan sebagai gudang barang grosir milik korban.
“Kita akan melakukan banding, karena menurut kami unsur berencana itu tidak ada. Apa yang dilakukan adalah secara spontanitas. Sebelum melakukan aksinya dia sempat berfikir jadi bukan pembunuhan berencana. Besok akan diajukan banding langsung,” katanya.
ADVERTISEMENT
Keluarga Tjisun ditemukan tewas bersimbah darah pada 9 Januari 2018. Ketiganya ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Usai menghabisi nyawa Tjisun, Ridwan kemudian membunuh istri Tjisun, Minarni (40) dan anaknya Callietos (8) dengan kondisi serupa.
Ridwan selama ini bekerja sebagai sopir di tempat Tjisun, Ridwan mengaku menghabisi majikannya karena sering diperlakukan kasar.