news-card-video
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Rieke Cecar PTPN Soal Banjir: Kami Bingung Cari Bantuan, Bapak ke Mana?

19 Maret 2025 21:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (10/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (10/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP Rieke Dah Pitaloka mencecar Dirut PT Perkebunan Nusantara I (PTPN) soal okupasi lahan yang menyebabkan banjir besar di kawasan Bogor hingga Bekasi awal Maret 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
Pemeran Oneng dalam sitkom Bajaj Bajuri itu mempertanyakan peran PTPN saat banjir melanda.
“Tidak ada satu pun bahkan even bapak pun tidak kontak kepada kami. Bantuan apa yang bisa diberikan pada saat bencana itu begitu cepat,” kata Rieke saat rapat bersama PTPN, Rabu (19/3).
“Malah saya dapat dari BUMN lain pak. Karena kita butuh cepat untuk kasih bantuan mereka dengan rumah terendam sampai atap, anak-anak hilang semua perlengkapan sekolahnya Pak,” cecarnya.
Rieke pun menyinggung total lahan kelola seluas 1623,19 hektare milik PTPN yang sebanyak 488,21 ha atau sekitar 30,69 persen lahan merupakan okupansi atau sewa lahan.
Rieke mempertanyakan tanggung jawab PTPN ketika memberikan izin kelola lahan kepada pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab kepada lingkungan.
ADVERTISEMENT
Data PTPN soal aset di kawasan Puncak, Bogor. Foto: Youtube/ TV Parlemen
Rieke meminta PTPN tidak menganggap enteng efek kerusakan lingkungan dengan melakukan penanaman kembali hutan di kemudian hari.
“Jadi ini bukan masalah santai karena persoalan oke kami nanti reboisasi lagi. Tanggung jawab itu hulu tengah hilir. Hulunya daerah Bogor, tengahnya Jakarta dan sekitarnya hilirnya itu di sekitar Laut Jawa,” katanya.
Rieke pun kemudian merincikan perusahaan pihak ketiga yang bertanggung jawab mengelola lahan di kawasan Gunung Mas, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Rieke berpesan agar bahwa setiap kerja sama pemanfaatan lahan harus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Ia meminta PTPN mengkaji lagi perjanjian kerja sama pengelolaan lahan dengan beberapa pihak, apabila ternyata bertentangan dengan Undang-Undang Agraria, Peraturan Pemerintah tentang Tata Ruang, atau Keputusan Presiden yang mengatur kawasan lindung, maka kontrak tersebut dianggap batal demi hukum.
“Analisis konstruksi yuridisnya, Pak. Mana kala bertentangan dengan produk hukum yang di atasnya, maka kontrak yang kerja sama itu batal demi hukum. Nggak usah takut, Pak,” tuturnya.