Rieke Datangi Kejati Jatim: Kasus Ronald Tannur Kejahatan Luar Biasa

5 Agustus 2024 16:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka saat mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Senin (5/8/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka saat mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Senin (5/8/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka menyebut bahwa ada kejahatan luar biasa di kasus penganiayaan oleh Gregorius Ronald Tannur (31).
ADVERTISEMENT
Ronald merupakan terdakwa yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penganiayaan kepada kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.
Hal itu diungkapkan Rieke saat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama dengan Aliansi Justice for Dini pada Senin (5/8).
"Kita tidak ingin bahwa satu kasus yang terindikasi kuat adanya satu kejahatan yang luar biasa, kemudian bisa bebas murni begitu dengan mengabaikan fakta persidangan," kata Rieke kepada wartawan, Senin (5/8).
Rieke menyampaikan, indikasi kejahatan luar biasa ini dibuktikan dengan fakta-fakta persidangan yang diabaikan oleh majelis hakim.
"Segala hasil analisis yang dimiliki kejaksaan itu sudah cukup kuat sebetulnya dibantu CCTV, dibantu visum et repertum," terangnya.
Menurutnya, kasus yang membebaskan Ronald ini tak cukup hanya prihatin. Namun, harus ada perlawanan terhadap putusan yang tidak adil tersebut.
ADVERTISEMENT
"Enggak cukup prihatin sih, ini adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan di dalam penegakan hukum, bahwa proses peradilan, sistem beracara di peradilan kita ya harus benar-benar menunjukkan bahwa kita adalah negara hukum," ungkap dia.
Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka saat mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Senin (5/8/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Lebih lanjut, Rieke menyampaikan tujuan dirinya ke Kejati Jatim yaitu untuk mengawal hukum atas vonis bebas Ronald Tannur.
Selain itu, Rieke meminta Kejati Jatim untuk memberi akses berkas-berkas persidangan. Sebab, kata dia, hal ini susah masuk dalam ranah keterbukaan informasi publik.
"Ini bagian dari pengawalan kami Aliansi Justice for Dini Sera untuk komitmen kami ini bukan sekadar untuk ramai udah selesai, enggak," katanya.
"Ya ini kasus putusan yang membutuhkan dukungan dari semua pihak untuk dikawal bersama sampai dengan seluruh proses kasasi selesai dan kemudian benar-benar inkrah begitu," tambah dia.
ADVERTISEMENT