Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD Imbas Tolak PPN 12% saat Paripurna
29 Desember 2024 19:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Politisi PDIP yang kini duduk sebagai anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Ia dilaporkan Alfadjri Aditia Prayoga karena dinilai provokasi saat menolak kebijakan PPN 12 persen.
ADVERTISEMENT
Pemeran Oneng dalam Sitkom Bajaj Bajuri itu direncanakan dipanggil MKD pada Senin 30 Desember besok. Surat pemanggilan tersebut ditandatangani Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, pada 27 Desember.
Nazaruddin mengatakan, memang semula Rieke akan dipanggil MKD besok. Namun, karena saat ini DPR masih dalam agenda reses di dapil masing-masing, maka pemanggilan tersebut diundur.
“Masih reses, jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” kata Dek Gam saat dikonfirmasi, Minggu (30/12).
Dek Gam membenarkan memang ada laporan tersebut dan pihaknya akan menindaklanjuti setelah masuk ke masa persidangan berikutnya.
“(Diperiksa) habis masa sidang nanti,” ujarnya.
Meski begitu, belum ada tanggapan dari Rieke terkait pelaporan tersebut.
Rieke pernah menyampaikan keberatannya soal kenaikan PPN 12 persen yang akan diketuk pemerintah awal 2025 mendatang. Hal tersebut diungkapkan Rieke saat rapat Paripurna DPR penutupan masa sidang I 2024-2025 pada Kamis (5/12) lalu.
ADVERTISEMENT
“Saya merekomendasikan mendukung Presiden Prabowo, (untuk) menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai amanat pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang No 7,” ujar Rieke dalam Ruang Rapat Paripurna DPR RI.
Rieke menjelaskan, argumentasi pertama karena perlu adanya pemahaman secara utuh mengenai pasal 7 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Dengan segala hormat, amanat pasal 7 harus dipahami secara utuh. Jangan hanya diambil pasal 7 ayat 1 yang berbunyi pada huruf b,” jelasnya.
Rieke juga menyinggung pidato Puan Maharani yang mengatakan bahwa bahwa DPR RI merupakan mitra konstitusional pemerintah, maka keputusan PPN 12 persen penting untuk menggunakan pertimbangan konstitusional.
Apalagi dalam pidato penutupan sidang pertama DPR RI Tahun 2024-2024, Rieke menyebut, Puan Maharani sempat mengingatkan kehidupan masyarakat yang saat ini tidak baik-baik saja akibat PHK massal. Termasuk deflasi sekitar lima bulan yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.
ADVERTISEMENT
“Pidato Ibu Ketua DPR RI masa sidang pertama telah mengingatkan fiskal moneter dan kehidupan masyarakat yang sedang tidak baik-baik saja, terjadi PHK massal, kemudian deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut yang haru diwaspadai terhadap krisis ekonomi,” imbuhnya.