Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Rieke 'Oneng' Pertanyakan CCTV Polres yang Mati di Kasus Dugaan Salah Tangkap
30 Januari 2025 16:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mendampingi korban dugaan salah tangkap pada kasus pembacokan yang terjadi di Kota Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III, pemeran Oneng dalam sitkom Bajaj Bajuri itu mempersoalkan CCTV di lingkungan Polres Tasikmalaya yang mati sejak lama.
“Di dalam area polres terdapat 15 CCTV namun rekaman CCTV hanya mampu merekam selama 7 hari. Dan terakhir hasil pengecekan recorder Satreskrim berfungsi 16 Mei 2024 pukul 15.04 WIB,” kata Rieke di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Pada peristiwa tersebut, Polres Tasikmalaya melakukan BAP kepada empat anak di bawah umur yang diduga menjadi pelaku pembacokan dan pengeroyokan yang terjadi pada 17 November 2024. Empat pelaku penganiayaan atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) terhadap Muhamad Taufik dan Aji yang berinisial DW, RW, RRP, dan FM, ditangkap pada 30 November 2024.
ADVERTISEMENT
Rieke menduga dalam proses tersebut petugas polisi yang memeriksa telah mengesampingkan aturan tentang anak yang berhadapan dengan hukum pada saat proses BAP.
“Sesuai peraturan Perundang-undangan yang ada bahwa pemeriksaan terhadap anak yang mengalami masalah hukum, wajib hukumnya didampingi orang tua sebagai wali. Kemudian paling tidak ada Bapas, ada kuasa hukum,” tuturnya.
“Bahwa 23 Januari adalah di mana empat ABH dijatuhkan pidana tadi satu tahun delapan bulan, menurut pandangan kami ini tidak berpegang ataupun mengacu pada undang-undang SPPA,” lanjutnya.
Rieke menuturkan, kuasa hukum baru hadir pada saat kasus tersebut hendak disidangkan di Pengadilan Negeri. Itu pun, lanjutnya, Kuasa Hukum yang berasal dari lokus kota kejadian.
“Kuasa hukum hadir saat mau persidangan itu juga kita minta pertolongan kuasa hukum dari Kota Bandung, bukan orang Tasikmalaya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Para ABH ini pun sudah diputus hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya. Mereka dijatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara.