Rieke: PRT Itu Pekerja, Bukan Pembantu Apalagi Babu
·waktu baca 3 menit

Baleg DPR menggelar rapat membahas penyusunan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Sejumlah tokoh, Komnas Perempuan, organisasi perlindungan PRT, hingga organisasi hukum hadir memberikan pandangan terkait isi dari RUU PPRT ke depan.
Salah satu yang hadir dalam rapat dan memberikan pandangan, yakni Ketum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia yang juga anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka. Rieke merupakan salah satu inisiator RUU PPRT.
Rieke mengatakan, ada jumlah isu yang perlu direspons dalam RUU PPRT ke depan. Mulai dari status pekerja hingga penanganan masalah hukum, terutama kekerasan seksual yang dialami oleh para PRT.
Rieke mengatakan, perubahan paradigma terhadap PPRT harus terus digaungkan. Bahkan, status PPRT di dalam RUU harus jelaskan secara gamblang.
"Definisi PRT yang jelas sesuai dengan konvensi ILO 189 yang menegaskan PRT merupakan pekerja, bukan pembantu apalagi babu," kata Rieke di ruang rapat Baleg, DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3).
Konvensi ILO No. 189 tahun 2011 adalah standar internasional yang menjamin hak-hak dasar dan pekerjaan layak bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), mencakup hak berserikat, penghapusan kerja paksa, perlindungan dari pelecehan, serta kontrak kerja yang jelas.
Rieke mengatakan, dalam RUU PPRT juga perlu mengatur secara gamblang apa hak dan kewajiban bagi para PRT dan pemberi kerja, kejelasan perjanjian kerja, hingga pelibatan masyarakat sipil dan organisasi PRT dalam konteks pengawasan dan pencegahan kekerasan terhadap PRT.
"RUU PPRT telah lebih dari 22 tahun dalam proses legislasi. Dengan jumlah pekerja yang mencapai jutaan orang serta kontribusi ekonomi yang capai ratusan triliunan setiap tahun, penundaan selama lebih dari 2 dekade ini tidak lagi dalam kacamata kami tidak lagi dapat dipandang sebagai dinamika politik biasa," ujar dia.
"Penundaan tersebut berpotensi jadi kegagalan negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kelompok pekerja yang paling rentan," ucap dia.
Kekerasan Seksual, Fenomena Gunung Es
Anggota Komisi XIII DPR RI ini juga mengungkap masih tingginya kerentanan pekerja rumah tangga (PRT) terhadap kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di Indonesia.
Rieke menyebut data dari Amnesty International pada 2025 mencatat sedikitnya 122 kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa pekerja rumah tangga.
“Kemudian data Amnesty International tahun 2025 mencatat 122 kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga terhadap pekerja rumah tangga di dalam negeri Indonesia,” kata Rieke saat Rapat Dengar Pendapat dengan Baleg DPR terkait penyusunan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3).
Ia menilai angka tersebut kemungkinan hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi.
“Angka ini sangat mungkin hanya puncak gunung es, karena pekerja rumah tangga berlangsung di ruang privat rumah tangga yang sulit dijangkau oleh mekanisme pengawasan negara,” ujarnya.
Menurut Rieke, cara pandang negara juga masih menganggap pekerja rumah tangga sebagai urusan pribadi bukan relasi yang diatur hukum.
“Paradigma negara yang masih memandang pekerjaan rumah tangga sebagai urusan privat rumah tangga, bukan sebagai relasi kerja yang harus diatur oleh hukum,” tuturnya.
Ia menambahkan, kerentanan tersebut tercermin dari berbagai kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yang terus terjadi.
“Indikasi kerentanan dan kekerasan. Kerentanan tersebut tercermin dalam berbagai kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga,” kata dia.
Rieke juga menyinggung kasus kekerasan terhadap PRT yang baru-baru ini turut diadvokasi pihaknya dan terjadi pada bulan Ramadan tahun ini.
“Di tahun ini, di bulan Ramadan ini saja, yang terakhir yang kita advokasi bersama adalah kasus kekerasan yang melibatkan hampir seluruh anggota keluarga terhadap seorang PRT yang disiksa sedemikian rupa begitu,” ucapnya.
Rapat Baleg ini merupakan pembahasan awal dalam penyusunan RUU PPRT. Baleg akan memanggil sejumlah pihak untuk mendengar masukan agar RUU PPRT dalam menjadi landasan hukum untuk melindungi para PRT.
