Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Perjalanan Dinas Pejabat DKI Era Ahok-Djarot yang Disentil Sri Mulyani
29 Desember 2017 10:23 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
![Dokumen perjalanan dinas DKI di era Djarot (Foto: Dok. Istimewa)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1514512498/u74aubqymo3ghxinjzqk.jpg)
ADVERTISEMENT
Selama 40 menit Menkeu Sri Mulyani berbicara di depan SKPD Pemprov DKI dalam acara pembukaan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta. Dalam pidatonya, Sri Mulyani menyinggung besarnya anggaran perjalanan dinas Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
Pada Kamis (28/12), Sri Mulyani dengan gamblang menyebut biaya perjalanan dinas pejabat Pemprov DKI jumlahnya tiga kali lipat dari biaya pejabat pemerintah pusat. Fakta yang diungkapkan Sri Mulyani ini tentu membuat tercengang.
Betapa besarnya biaya harian perjalanan dinas seorang pejabat DKI, apa ini namanya bukan pemborosan atau menghambur-hamburkan uang rakyat?
kumparan (kumparan.com) mencoba mencari tahu soal biaya ini. Ternyata, yang disentil Sri Mulyani itu biaya perjalanan dinas yang sudah dilakukan sejak era Ahok-Djarot Saiful Hidayat.
Sebuah dokumen tertanggal 23 Mei 2017 ditandatangani Djarot sebagai Pelaksana Harian Gubernur Jakarta, memuat besaran biaya perjalan dinas itu. Djarot menandatangani karena saat itu Ahok sejak awal Mei sudah tak menjabat terkait urusan hukum.
ADVERTISEMENT
Dalam dokumen itu terbagi dua tipe perjalanan dinas harian. Untuk di wilayah NKRI kecuali Banten dan Jabar, bagi gubernur, wakil gubernur, dan pimpinan DPRD biaya perjalanan dinas per hari Rp 5 juta. Pejabat eselon 1 Rp 4,5 juta, kemudian pejabat eselon 2 serta anggota DPRD Rp 4 juta, dan seterusnya.
Kemudian perjalanan dinas untuk di wilayah Banten dan Jawa Barat, bagi gubernur, wakil gubernur, dan pimpinan DPRD biaya perjalanan dinas per hari Rp 2,5 juta. Pejabat eselon 1 Rp 2 juta, kemudian pejabat eselon 2 serta anggota DPRD Rp 1,5 juta, dan seterusnya.
"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas di DKI ini sama pusat hampir 3 kali lipatnya. Rp 1,5 juta per orang per hari di DKI. Standar nasional itu hanya Rp 480 ribu orang per hari," ucap Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
Dan yang lebih menyentil saat Sri Mulyani menyindir mengenai kesenjangan yang terjadi di Jakarta. Sebab, ia menyebut, angka kemiskinan di Jakarta masih tinggi.
"Apakah itu cara terbaik untuk memberikan insentif, untuk memberikan, untuk mengaitkan dengan yang saya sebutkan tadi? Pengangguran, kemiskinan, kesenjangan?" ungkap Sri Mulyani.
Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati telah mengklarifikasi pernyataan Sri Mulyani. Menurut dia, keputusan terkait jumlah biaya perjalanan dinas pejabat Pemprov DKI sudah ada sejak tahun 2016 atau di zaman Ahok.
"Untuk angka Rp 1,5 juta ini sudah ditetapkan sejak bulan Mei 2016, ya," ucap Tuty, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dan tanggapan dari Djarot dan juga Pemprov DKI.
![Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1514356455/szqggwe45fvrpmzeijna.jpg)
ADVERTISEMENT