Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Rionald Mangkir Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
12 Agustus 2022 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan perdana Rionald Anggara Soerjanto sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, sejatinya penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rionald, Kamis (11/8) kemarin. Hanya saja, Rionald tak hadir panggilan penyidik.
"Perkembangan yang dapat disampaikan bahwa tersangka RAS selaku Direktur Operasional PT. Asli Rancangan Indonesia tidak memenuhi jadwal panggilan penyidik pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 kemarin," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (12/8).
Untuk itu, lanjut Ramadhan, penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap tersangka pada Kamis (21/8) mendatang.
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke dua pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2022 untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka," ujar Ramadhan.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia, Agus Christianto memastikan, Rionald tak lagi bekerja perusahaannya.
ADVERTISEMENT
"RAS saat ini sudah tidak bekerja di PT. Asli Rancangan Indonesia sejak 27 Agustus 2021," kata Agus dalam keterangannya.
Agus menduga, Rionald melakukan perbuatannya itu sebelum digantikan olehnya. Yakni ketika menjabat Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia pada 2018-Agustus 2021.
Rionald diduga melakukan aksinya itu dengan modus merekrut sejumlah orang yang seolah-olah bekerja memasarkan produk milik PT Asli Rancangan Indonesia.
"Padahal mereka tidak bekerja apa-apa, dan uang fee yang diterima oleh para reseller rekayasa itu sebagian besar ditransfer kembali ke rekening Rionald," terang Agus.
Selain perkara itu, lanjut Agus, pihaknya juga melaporkan Rionald ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dalam sejumlah pembelian Capital Expenditure (CapEx) perusahaan itu.
CapEx adalah dana yang digunakan oleh perusahaan untuk memperoleh, meningkatkan, dan memelihara aset fisik seperti properti, pabrik, bangunan, teknologi, atau peralatan
ADVERTISEMENT
"Kami melaporkan jumlah kerugian perusahaan akibat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RAS kurang lebih Rp 100 miliar. Dari jumlah tersebut yang sudah dapat dibuktikan oleh penyidik senilai Rp37,4 miliar, dari sisi reseller rekayasa. Sedangkan, dugaan kerugian dari sisi pembelian Capex masih didalami oleh penyidik," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Rionald telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/8) lalu. Rionald tidak hanya disangkakan penipuan dan penggelapan, tapi juga pencucian uang.