Rionald Soerjanto Divonis 4 Tahun Bui atas Kasus Penipuan di PT ARI

29 Januari 2023 13:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Digital ID & Digital Signature AFTECH, Rionald Anggara Soerjanto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).  Foto: Dok: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Digital ID & Digital Signature AFTECH, Rionald Anggara Soerjanto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/6). Foto: Dok: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis bagi terdakwa perkara penipuan dan penggelapan dengan korban PT Asli Rancangan Indonesia (ARI). Ada enam terdakwa dalam perkara ini, salah satunya Rionald Anggara Soerjanto.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Rionald dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Putusan itu dibacakan pada persidangan yang digelar Kamis (26/1).
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 374 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan hak milik orang lain.
"Sudah ada putusannya, penjara 4 tahun," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi, Minggu (29/1).
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhi 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini, Rionald tidak sendiri. Ada lima terdakwa lain yang disebut terlibat dalam penipuan ini: Alim Sutamto, Fredy Widjaja, Franciscus Januar Halim, Michael Cheung, dan Tedjo Soeprajogi Liman.
Mereka didakwa sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Atas perbuatannya itu, Rionald dkk disebut menimbulkan kerugian hingga mencapai Rp 37,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Rionald yang kala itu sebagai Direktur Operasional PT Asli, diduga melakukan aksinya dengan modus merekrut sejumlah orang yang seolah-olah bekerja memasarkan produk milik PT Asli Rancangan Indonesia.
Padahal, rekrutan itu tidak bekerja apa-apa. Uang fee yang diterima oleh para reseller rekayasa, dan itu sebagian besar ditransfer kembali ke rekening Rionald.
Setelah terjerat kasus ini, Rionald tidak lagi bekerja di PT Asli Rancangan Indonesia.
Terkait vonisnya ini, kuasa hukum Rionald, Ragahdo Yosodiningrat pikir-pikir. Mereka mengaku akan diskusi terlebih dahulu atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.
"Kita mau diskusi dulu sama Rio," ujar Ragahdo dalam keterangan terpisah.