Ririn Rifanto Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Divonis Mati

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga, Ririn Rifanto  menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026). Foto: Dedi Suwidiantoro/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga, Ririn Rifanto menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026). Foto: Dedi Suwidiantoro/ANTARA FOTO

Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap lima orang dalam satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu.

Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Indramayu, Wimmy D. Simarmata menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," kata Wimmy saat membacakan amar putusan di PN Indramayu, dilansir Antara, Rabu (8/7).

Terdakwa kasus pembunuhan lima orang dalam satu keluarga atas nama Ririn Rifanto (tengah) saat menjalani persidangan pembacaan vonis di PN Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026). Foto: Fathnur Rohman/Antara

Hakim juga menetapkan pidana mati itu dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung jika terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan.

Majelis hakim menyatakan pembunuhan berencana yang dilakukan, terutama terhadap anak, merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan penegakan hukum yang tegas dan efektif.

"Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), graviora delicta dan super mala in se," ucapnya.

Kemudian, Hakim Wimmy menyatakan pidana mati tidak semata-mata sebagai pembalasan, namun juga bertujuan melindungi masyarakat melalui pencegahan umum dan pencegahan khusus.

Wimmy mengatakan putusan itu berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, bukan karena simpati ataupun narasi yang tidak didukung pembuktian.

"Hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, melainkan berdasarkan fakta yang meyakinkan," ujarnya.

Suasana sidang vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ririn Rifanto Alias Irin Bin Suwitno di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IA, Rabu, (08/7/2026). Foto: Dok. Humas Polda Jabar

Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, tidak ada perdamaian, terdakwa tidak jujur, serta tidak menyesali perbuatannya.

Sementara, tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi terdakwa sehingga seluruh pertimbangan mengarah pada penjatuhan pidana paling berat.

Terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu juga menuntut Ririn Rifanto dengan pidana mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan turut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Kasus tersebut bermula dari pembunuhan terhadap lima orang dalam satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025.

Korban pembunuhan itu terdiri atas Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia delapan bulan.