Risma: DAU Tidak Cukup Buat THR

7 Juni 2018 15:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Walikota Surabaya Tri Rismaharini (Foto: Dok. Pemkot Surabaya)
zoom-in-whitePerbesar
Walikota Surabaya Tri Rismaharini (Foto: Dok. Pemkot Surabaya)
ADVERTISEMENT
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, menyatakan anggaran pada APBD kotanya sudah terplot secara rigid sehingga tertutup kemungkinan digunakan untuk pencairan THR PNS daerah. Sedangkan, Dana Alokasi Umum (DAU) juga tidak cukup menutup jumlah THR yang perlu dibayarkan.
ADVERTISEMENT
"APBD Tidak bisa diganggu gugat. Jika ada yang digeser-geser pembangunan di Surabaya akan terganggu," tandas Risma dalam wawancara di Balaikota, Kamis (7/6).
Risma membenarkan APBD Surabaya termasuk tinggi secara nasional, yakni Rp 9 triliun pada 2018. Namun, semuanya sudah dialokasikan penuh untuk pembangunan Surabaya.
Selain itu, mengenai pemerintah pusat yang menyinggung soal Dana alokasi umum (DAU) bisa menjadi sumber pembayaran THR ditepis Risma. Menurut Risma, besaran DAU tidaklah terlalu banyak.
”Saya katakan, DAU itu saja untuk gaji PNS tok kurang. Gak isok atek opo-opo (Tidak bisa buat membiayai pos lain),” tegasnya.
PNS Balkot DKI Jakarta (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PNS Balkot DKI Jakarta (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Risma menggambarkan, DAU Surabaya 2018 mencapai Rp 1,211 triliun, nilainya sama dengan DAU 2017. Sedangkan belanja pegawai tahun ini Rp 2,6 triliun.
ADVERTISEMENT
Risma ogah asal-asalan mencomot dana untuk menalangi THR PNS. Masing-masing pos sudah mendapat porsi anggaran. Kalaupun harus mencomot, anggaran itu harus melalui persetujuan DPRD Surabaya lebih dulu. "Tapi tidak memungkinkan, apalagi kalau waktunya mendesak begini,” paparnya.
Sebagai informasi, belanja pegawai Kota Surabaya 28-30 persen dari APBD-nya. Nilainya mencapai Rp 2,6 triliun untuk tahun ini. Artinya, belanja pegawai mencapai Rp 216,7 miliar perbulan, jumlah yang setidaknya harus dipersiapkan Surabaya untuk membayar THR 18.970 PNS-nya.
Soal sisa dana, beber Risma, setiap tahun memang ada. Namun, nilainya sangat kecil. Tahun lalu saja hanya 8 persen dari APBD. Namun sudah habis untuk kebutuhan tidak terduga, semisal perbaikan infrastruktur.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Foto: Istimewa)
Bila akhirnya PNS mendapat THR, Risma juga khawatir timbulnya polemik lebih paniang. Pertama, Pemkot Surabaya nombok belanja pegawai. Kedua, keputusan Pemkot bisa memantik kasak-kusuk ataupun kesenjangan pegawai honorer. Sebab, tenaga honorer otomatis tidak mendapat THR tersebut. Mereka tidak tercakup dalam surat edaran Mendagri.
ADVERTISEMENT
Padahal, aturan pemkot, honorer mendapatkan penghasilan pokok yang sama dengan PNS. "Mereka bisa-bisa protes kalau PNS-nya dapat. Tapi guru-guru K-2, outsourcing tidak,” lanjutnya
Selanjutnya Risma tidak mau tinggal diam dengan instruksi pemerintah pusat. Agar tidak menyalahi surat edaran Mendagri, Pemkot akan mengajukan konsultasi dulu dengan tenaga ahli. Tujuannya agar tidak ada blunder yang berbuah pelanggaran hukum.
Risma mencontohkan pengalaman terdahulu terkait dengan pengalihan kewenangan SMA/SMK ke provinsi. Kala itu Pemkot bersedia membantu pembiayaan siswa SMA/ SMK di Surabaya. ”Tapi, setelah konsultasi juga ternyata tidak bisa, kan." ujar Risma.