Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilgub Jatim 2024 ke MK
·waktu baca 1 menit

Paslon Pilgub Jatim, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menggugat hasil Pilgub Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Risma-Gus Hans kalah dari paslon Khofifah-Emil.
Dikutip dari situs MK, Risma mendaftarkan gugatannya ke MK pada Rabu (11/12) malam 22.34 WIB. Teregister dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Eks Mensos itu memberikan kuasa kepada Ronny Talapessy dkk dalam permohonan tersebut. Pihak KPU sebagai pihak Termohon dalam permohonan tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan rekapitulasi suara hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024. Hasilnya, pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak, unggul dari dua pesaingnya.
Berikut hasil rekapitulasi suara ketiga pasangan calon :
- Pasangan nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim: 1.797.332 suara sah
- Pasangan nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak: 12.192.165 suara sah
- Pasangan nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans): 6.743.095 suara sah.
Jumlah suara sah: 20.732.592
Jumlah suara tidak sah: 1.204.610
Total suara sah dan suara tidak sah: 21.937.202
