Risma Ibadah Haji, Muhadjir Effendy Ditunjuk Jadi Mensos Ad Interim

6 Juli 2022 9:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Humas Kemenko PMK
zoom-in-whitePerbesar
Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Humas Kemenko PMK
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy menjadi Mensos Ad Interim. Penunjukan itu lantaran Mensos Tri Rismaharini (Risma) tengah melaksanakan ibadah haji ke tanah suci.
ADVERTISEMENT
"Ibu Risma sedang menunaikan ibadah haji," ujar Sekjen Kemensos Harry Hikmat kepada wartawan, Rabu (6/7).
Selepas ditunjuk menjadi pejabat sementara di Kemensos, Muhadjir langsung bergerak cepat menangani beberapa pekerjaan di Kemensos. Yang pertama adalah mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pencabutan izin itu ditandatangani Muhadjir pada Selasa (5/7) dan tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7).
Aturan terkait pengumpulan sumbangan termaktub dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980. Aturan itu menyebut bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Untuk itu, Muhadjir mengatakan pemerintah bergerak cepat menindak tegas para organisasi atau yayasan yang dinilai melanggar aturan yang ada.
"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.
Sebelum pencabutan izin ini, pada Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
ADVERTISEMENT