Risma Jelaskan Kabar Eks Koruptor Jadi Stafsus ke DPR: Harus Izin Presiden

28 Maret 2023 16:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Sosial Tri Rismaharini bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sosial Tri Rismaharini bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mensos Tri Rismaharini menjelaskan isu mantan Bupati Purbalingga (2016-2021), Tasdi, yang pernah dipenjara karena kasus suap, menjadi staf khususnya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR. Ia menjelaskan tak mudah untuk menunjuk stafsus karena harus seizin Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Saya jawab yang staf khusus, staf khusus itu tidak mudah karena harus ada izin presiden. Dan ini ada staf khusus saya lima yang ada di depan itu memang maksimal 5, jadi enggak boleh nambah lagi," kata Risma di Gedung DPR, Senayan, Selasa (28/3).
Risma menuturkan menurut aturan yang ada, seorang menteri memang hanya memiliki maksimal 5 stafsus. Jika ingin mengajukan pun prosesnya selama 3 sampai 4 bulan ke presiden.
"Jadi tidak mudah prosesnya bisa 3-4 bulan, itu saja. Jadi saya juga tidak tahu siapa yang bicara ya ndak ada (stafsus bernama Tasdi)," tegas politikus PDIP itu.
Saat ini, ada 5 orang Staf Khusus Menteri (SKM) Risma di Kemensos yang semuanya diangkat melalui prosedur pengajuan kepada Presiden RI melalui surat Menteri Sosial Nomor S.2/MS/A/2/2021 tanggal 9 Februari 2021.
ADVERTISEMENT
Surat permohonan tersebut dijawab oleh Menteri Sekretaris Negara melalui surat Nomor: R.25/M/Sesneg/D-3/AP.01.00/02/2021 tanggal 17 Februari 2021 tentang Persetujuan Usulan Nama SKM, yang memberikan persetujuan atas lima nama SKM yang diajukan Menteri Sosial.
Lima staf khusus menteri tersebut masing-masing pada bidang tugas, sebagai berikut:
1. SKM Bidang Komunikasi dan Media Massa
2. SKM Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian
3. SKM Bidang Pemerlu Pelayanan Kessos dan Potensi Sumber Kessos
4. SKM Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin
5. SKM Bidang Hubungan dan Kemitraan Lembaga Luar Negeri