Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Usai penahanannya ditangguhkan, Zikria menyatakan ingin bertemu Risma. Namun, Risma saat ditanya keinginan Zikria bertemu, enggan membahas lagi soal kasus yang menjerat Zikria.
“Ehehehe ndak, kan sudah kan saya sudah ndak mau memperpanjang,” ujar Risma sembari melempar senyum di Balai Pemuda, Surabaya, Selasa (18/2). “Sudah tak tutup sudah, aku enggak mau bicara lagi”.
Penahanan Zikria ditangguhkan dengan jaminan suaminya. Zikria kini bisa menghirup udara bebas sembari menunggu polisi mengkaji status perkaranya.
Usai dikabulkan penangguhan penahanannya. Zikria diwajibkan lapor seminggu sekali ke Polrestabes Surabaya.
Zikria berterima kasih kepada Risma yang sudah mencabut laporan polisi. Ia juga berniat ingin bertemu langsung dengan orang nomor satu di Surabaya itu. “Harapan saya semoga saya bisa ketemu dengan beliau (Risma) untuk meminta maaf secara langsung,” terang Zikria, Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
Zikria Dzatil dicokok polisi usai menghina Risma dengan sebutan ‘kodok’ di status Facebook-nya. Dia kemudian ditangkap polisi di rumahnya di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (31/1).
Ia dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP. Ancaman maksimal enam tahun penjara atau denda Rp 100 miliar.