Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pelaporan Youtuber, Rius Vernandes, ke pihak kepolisian oleh Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) membuat pengacara Rius, Abraham Sridjaja, terheran-heran. Menurutnya, harusnya yang melaporkan bukanlah serikat pekerja melainkan pihak Garuda langsung.
ADVERTISEMENT
Abraham mengatakan, di pasal pencemaran nama baik yang menjadi dasar pelaporan Rius seharusnya yang berhak melaporkan adalah pihak Garudanya sendiri.
“Terkait pihak pelapor, pihak mereka ada Serikat Karyawan Garuda. Mereka mengatakan korporasi mereka dirugikan. Pertanyaan saya, (Pasal KUHP) 310 dan 311 adalah delik aduan. Itu yang mengalami kerugian yang harus melapor bukan pihak ketiga. Minimal direkturnya yang harus melaporkan,” ujar Abraham dalam jumpa pers di Davinci, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (18/7).
Abraham sendiri tidak mengetahui bagaimana dari komunikasi pihak Garuda dengan serikat pekerjanya. Namun yang ia tahu bahwa pihak Garuda akan berkomunikasi langsung dengan pihak serikatnya.
Di sisi lain, Rius mengaku belum berkomunikasi dengan Serikat Karyawan Garuda. Ketika dilaporkan, Rius juga bingung siapa yang melaporkan dirinya.
ADVERTISEMENT
“Dari pihak pelapor Serikat itu tidak ada (komunikasi). Jadi kemarin juga simpang siur siapa sih yang ngelaporin pertamanya kan,” ujar Rius.
Terkait dengan panggilan dari pihak kepolisian pada tanggal 23 Juli nanti, pihak Rius berjanji akan kooperatif untuk menghadiri ke pihak kepolisian.
“Selama pelapor belum mencabut laporan, tentunya kami akan tetap hadir,” ujar Abraham.