Riza Patria, Terdakwa Korupsi, dan Vonis Bebas Murni

6 April 2020 13:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cawagub DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, di acara Ngobrol Bareng Cawagub DKI Jakarta di Conclave Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cawagub DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, di acara Ngobrol Bareng Cawagub DKI Jakarta di Conclave Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Politikus Gerindra Riza Patria menjadi wagub terpilih untuk mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin Jakarta hingga akhir masa jabatannya pada 2022.
ADVERTISEMENT
Riza resmi terpilih dalam voting yang digelar DPRD DKI, Senin (6/4/2020) mengalahkan pesaingnya yang diusung PKS, Nurmansjah Lubis.
Sepak terjang Riza di dunia politik memang tak perlu diragukan lagi. Terpilih sebagai anggota DPR RI selama dua periode hingga menjadi jubir timses Prabowo-Sandi pada Pilpres 2019 lalu cukup menjadi bukti nama Riza di dunia politik.
Namun, ada sedikit catatan dalam perjalanan karier Riza. Pada 2005 silam, Riza pernah tersandung kasus korupsi. Meskipun akhirnya Riza dinyatakan tak bersalah dan divonis bebas murni yang artinya jaksa tidak bisa mengajukan banding.
Waktu itu, Riza menjabat sebagai Kepala Divisi II KPUD DKI Jakarta saat terseret dalam kasus korupsi. Riza didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada Pemilu 2004 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 29,8 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat waktu itu, dikutip dari antikorupsi.org, saksi yang hadir mengatakan Riza meminta stafnya untuk menandatangani berita acara pemeriksaan barang-barang untuk keperluan pemilihan umum tanpa melakukan pemeriksaan barang.
Adapun saksi yang dihadirkan ada dua yaitu Madsani yang merupakan staf pengantar surat. Saksi kedua yaitu Ade, Kepala Subbagian Keuangan KPUD DKI.
Suasana rapat paripurna di DPRD DKI, terkait tanggapan fraksi terhadap RAPBD, Rabu (4/13). Foto: Andest Herli Wijaya/kumparan
Di dalam persidangan Madsani mengaku menandatangani berita acara pemeriksaan barang-barang untuk keperluan Pemilu tanpa melakukan pemeriksaan barang atas permintaan Eni yang merupakan staf KPU.
Di sini, Eni mengaku memerintah Ade dan Madsani berdasarkan instruksi dari Riza Patria.
"Eni menyuruh saya tanda tangan atas perintah Pak Riza," kata Madsani dikutip dari antikorupsi.org.
Namun, kemudian Riza dinyatakan tak bersalah atas semua tuduhan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lief Sufijullah. Riza divonis bebas murni pada 28 April 2006.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan hakim disebutkan, Riza sebagai kepala divisi II KPUD DKI hanya memonitor dan melakukan koordinasi dengan pengguna barang dan tidak bertanggung jawab atas pengadaan barang.
Sementara dalam kasus serupa, politikus Gerindra lainnya, M Taufik yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD DKI Gerindra dan Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Gerindra, divonis bersalah dengan masa kurungan 1 tahun 6 bulan.