Rizal Ramli di Sidang MK: PT 20% Aturan Kriminal, 48 Negara Sudah Tak Pakai

5 Oktober 2020 18:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pakar Ekonomi Rizal Ramli saat diskusi bertajuk "Indonesia Perlu Pemimpin Optimis yang Bawa Perubahan" di Forum Tebet, Jakarta, Senin (25/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pakar Ekonomi Rizal Ramli saat diskusi bertajuk "Indonesia Perlu Pemimpin Optimis yang Bawa Perubahan" di Forum Tebet, Jakarta, Senin (25/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan terhadap syarat presidential threshold (PT) 20% di Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan eks Menko Maritim, Rizal Ramli, kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, Rizal Ramli kembali menyatakan PT 20% merupakan aturan kriminal yang menciptakan politik uang berupa praktik jual beli perahu.
Ia mengaku pernah dirugikan dengan aturan PT 20% pada Pilpres 2009. Saat itu, ia mengaku didukung 12 parpol, namun tak cukup untuk menjadikannya capres lantaran tak memenuhi syarat PT 20%.
"Saya mengajukan (gugatan) threshold ini karena merasa dirugikan. Tahun 2009 saya didukung 12 partai yang lolos verifikasi, memiliki wakil di DPR sampai di DPRD 800-900 (anggota), namanya blok perubahan, tapi tidak cukup threshold," ucap Rizal dalam sidang virtual di MK pada Senin (5/10).
"Rakyat Indonesia tidak punya kesempatan memilih karena aturan threshold yang basisnya kriminal," lanjutnya.
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Ia menambahkan, syarat PT 20% juga membuat Indonesia tertinggal dari negara-negara demokratis lain. Ia menyebut sudah 48 negara demokratis yang tak menggunakan syarat threshold dalam memilih presiden seperti Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Meksiko.
ADVERTISEMENT
"Di pembukaan UUD 1945, tujuan berbangsa merdeka adalah untuk mencerdaskan dan memakmurkan bangsa, tapi karena sistem money politics yang sekrupnya threshold, sulit untuk mencapai tujuan kemerdekaan," ucapnya.
"Kami betul-betul minta hakim untuk bisa terbuka matanya, Indonesia ketinggalan dibanding negara-negara lain sudah tidak pakai threshold, 48 negara, kok kita ketinggalan zaman," sambungnya.
Ilustrasi Surat Suara Foto: Antara/Darwin Fatir
Untuk itu, Rizal memohon kepada MK agar mengabulkan permohonanya dengan menghapus PT sebagai syarat pencalonan presiden. Dihapusnya syarat PT, kata Rizal, bisa membuat salah satu sumber politik uang hilang.
"Ini kesempatan historis, Pak Hakim bisa wariskan perubahan yang penting untuk Indonesia. Supaya kita wariskan buat yang akan datang yang terbaik dari bangsa kita bisa nongol di semua level, presiden, gubernur, walikota. Jangan uang, republik ini tidak didirikan dengan uang, tapi dengan idealisme, cita-cita, integritas," tutupnya.
ADVERTISEMENT