Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Rizki yang Culik dan Setubuhi Mantan Pacar di Bandung Terancam 12 Tahun Penjara
9 Mei 2023 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Rizki Gustaman Firdaus (33) yang menculik dan menyetubuhi mantan pacarnya, Keisya Aurelia Arsina (19), telah ditetapkan sebagai tersangka . Dia disangkakan Pasal 328 KUHP yang mengatur soal tindak pidana penculikan .
ADVERTISEMENT
"Untuk tersangka kita sangkakan Pasal 328 dengan ancaman paling lama 12 tahun," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung pada Selasa (9/5).
Adapun Pasal 328 KUHP berbunyi:
"Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."
Pasal untuk Rizki masih bisa bertambah terutama soal dugaan pemerkosaan yang dilakukan kepada korban. Sebab polisi masih menyelidiki kasus ini.
"Nanti kita dalami lagi apakah memang ada pemaksaan, penyekapan dan lain-lain. Tapi yang pasti mengambil korban itu secara paksa," kata Budi.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, masih ada pelaku lain yang dikejar polisi. Mereka bersama Rizki saat menculik korban.
"Lagi dicari pelaku lainnya," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, detik-detik peristiwa penculikan itu terekam CCTV yang terpasang di lokasi dan viral di media sosial. Pelaku yang berjumlah tiga orang terlihat datang dengan memakai sepeda motor. Pelaku lalu memaksa korban untuk ikut naik ke sepeda motor itu.
Melalui rekaman CCTV, terdengar korban sempat menangis dan berteriak karena diduga menerima ancaman dari pelaku dengan menggunakan senjata tajam.