RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara, KPK Beberkan Modus Korupsinya

12 November 2021 16:28 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino berjalan meninggalkan ruangan usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino berjalan meninggalkan ruangan usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino dituntut 6 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menilai RJ Lino terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat), dan Palembang (Sumatera Selatan).
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/11).
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Richard Joost Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto dikutip dari Antara.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II, RJ Lino mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/8/2021). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jaksa meyakini perbuatan RJ Lino memenuhi unsur dalam dakwaan alternatif kedua yakni Psal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Jaksa KPK tidak menuntut RJ Lino untuk dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti. Uang pengganti justru dibebankan kepada perusahaan asal China, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM).
"Membebankan uang pengganti kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China sejumlah 1.997.740,23 dolar AS," ucap jaksa Wawan menambahkan.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan RJ Lino.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Pelindo II, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," tutur jaksa Wawan.
Sedangkan hal yang meringankan adalah RJ Lino dinilai bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
ADVERTISEMENT

Intervensi RJ Lino

Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino sebelum menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Dalam perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan RJ Lino terbukti telah menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan dalam jabatannya dengan melakukan intervensi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 QCC. Hal itu dinilai menimbulkan merugikan keuangan negara seluruhnya senilai USD 1.997.740,23.
Perbuatan RJ Lino itu dilakukan bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China. Perbuatan itu dinilai memperkaya HDHM China sebesar sebesar USD 1.997.740,23 yang kemudian dihitung sebagai kerugian negara.
Berawal ketika PT Pelindo II membutuhkan container crane yang kemudian beberapa kali dilakukan pelelangan akan tetapi mengalami kegagalan. Pada April 2009, PT Pelindo II kembali melakukan pengadaan container crane dan mengubah spesifikasi crane bekas menjadi New Single Lift QCC atau QCC Single Lift baru kapasitas 40 ton melalui mekanisme pelelangan untuk pelabuhan Palembang, pelabuhan Panjang, dan pelabuhan Pontianak.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan pelelangan, tidak ada peserta yang dapat memenuhi persyaratan. Kemudian PT. Pelindo II melakukan pelelangan ulang dan juga penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino bersiap menjalani sidang. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
RJ Lino kemudian memerintahkan Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II agar mendampingi perwakilan Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) yang merupakan perusahaan pembuat crane untuk melakukan survei. Dalam prosesnya, RJ Lino dinilai mengintervensi.
"Terdakwa telah dengan sengaja dalam pengadaan 3 unit QCC 'twinlift' sejak awal mengarahkan untuk diberikan kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM), hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN," kata JPU KPK Heradian Salipi.
Tindakan intervensi tersebut yaitu sebagai berikut: Pertama, RJ Lino memerintahkan dan menyetujui dua kali perubahan Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 tertanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Lingungan Pelindo II.
ADVERTISEMENT
"Dampak dari perubahan peraturan tersebut adalah memberikan keuntungan kepada peserta tender yang berasal dari luar negeri," kata jaksa pula.
Kedua, RJ Lino disebut memberikan persetujuan untuk survei ke lokasi pelabuhan PT Pelindo II (Persero) diduga hanya dilakukan oleh HDHM China pada Desember 2009, satu bulan sebelum proses pemilihan langsung dimulai pada 18 Januari 2010.
Kesempatan untuk survei lokasi tersebut tidak diberikan kepada peserta pemilihan langsung yang lain, yakni Shanhai Zhenhua Heavy Industry CoLtd (ZPMC) dan Doosan Heavy Industries & Construction Co.Ltd (Doosan).
"RJ Lino terbukti telah melakukan serangkaian intervensi dalam proses pengadaan antara lain pertama memilih tiga perusahaan yang diundang mengikuti pemilihan langsung dan mengundang langsung tiga perusahaan tersebut untuk mengikuti pengadaan 3 unit QCC yakni HDMH, ZPMC dan Doosan, meski kewenangan tersebut sebenarnya melekat kepada kepala biro pengadaan," ujar jaksa.
ADVERTISEMENT
Kedua, RJ Lino menginstruksikan Kepala Biro Pengadaan untuk "tidak mempersulit proses evaluasi administrasi dan teknis" terhadap penawaran HDHM meskipun sebetulnya HDHM tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Administrasi
Ketiga, secara sepihak RJ Lino memerintahkan "Go for Twinlift" dan "selesaikan proses penunjukan HDHM" atas penawaran harga HDHM dengan spesifikasi QCC 'twinlift 50 ton' dan laporan saksi Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik yang menyatakan proses pemilihan langsung telah selesai.
Saat itu HDHM sebagai penawar terendah yang memenuhi persyaratan, meski sebenarnya proses pemilihan langsung tersebut untuk QCC dengan spesifikasi "singlelift" 40 ton.
"Seharusnya apabila terdapat penggantian spesifikasi barang (singlelift QCC menjadi Twinlift QCC), maka proses pengadaan harus melalui pelelangan dari awal bukan dengan penunjukan langsung," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Keempat, RJ Lino disebut memerintahkan Ferialdy Noerlan untuk melakukan penandatanganan kontrak oleh pihak HDHM (Weng Yaogen) diduga dilakukan pada 30 Maret 2010, meski pada dokumen kontrak tertanggal 30 April 2010.
Selanjutnya dalam rangka formalitas, penawaran harga, evaluasi harga dan negosiasi harga dilaksanakan setelah penandatanganan kontrak 30 Maret 2010.
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
Kontrak Pelindo II dengan HDHM China ditandatangani pada 30 Maret 2010 dengan nilai USD 17.165.386 selama 11 bulan garansi 1 tahun. Sementara kontrak untuk pemeliharaan selama 5 tahun sebesar USD 1.611.386.
Walaupun pengadaan dan pemeliharaannya dilakukan tidak mengikuti prosedur, Pelindo II tetap membayar HDHM sebesar USD 15.165.150 untuk pengadaan dan pemeliharaan sebesar USD 1.142.842,61. Sehingga dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 1.997.740,23.
ADVERTISEMENT