RJ Lino Siap Diperiksa KPK: Saya Hadapi, I Know What I'm Doing

23 Januari 2020 11:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino berjalan menuju ruang pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino berjalan menuju ruang pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Eks Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino, kembali muncul ke publik. Ia terlihat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (23/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Bukan tanpa sebab RJ Lino mendatangi KPK. Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.
Sesaat sebelum memasuki gedung KPK, RJ Lino menyatakan siap menjalani pemeriksaan.
"Ini proses yang harus dihadapi ya. Saya akan hadapi itu. I know what I'm doing," ujar RJ Lino yang tampak mengenakan batik berbalut jas hitam.
Diketahui meski sudah berstatus tersangka sejak Desember 2015, RJ Lino hingga kini belum ditahan KPK.
KPK sebelumnya mengakui membutuhkan waktu lama untuk mengusut kasus ini. Terhitung sejak penetapan tersangka 4 tahun lalu, kasus ini tak kunjung rampung.
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino sebelum menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Lamanya penyidikan perkara ini karena terhambat penghitungan kerugian negara. Namun pada awal Januari lalu, BPK menyatakan penghitungan kerugian negara sudah tuntas dan hasil audit segera diserahkan ke KPK.
ADVERTISEMENT
Sementara itu dalam kasus ini, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi. Sebab RJ Lino diduga memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.