RK Bakal Tanya Kapolres Bandung soal Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya

8 Agustus 2023 22:49 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, saat memberikan keterangan terkait Ponpes Al-Zaytun. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, saat memberikan keterangan terkait Ponpes Al-Zaytun. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengguna sepeda listrik kini dilarang lewat di jalan raya di Kota Bandung. Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (RK), mengaku akan bertanya terlebih dahulu dengan Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, soal larangan ini.
ADVERTISEMENT
"Saya belum ada komentar karena belum tahu apa pokok dari larangannya. Nanti saya kabari. Saya tanya dulu ke Pak Kapolresnya," ucap Ridwan di Kota Bandung, Selasa (8/8).
Sebelumnya, Kompol Eko Iskandar mengatakan sepeda listrik hanya boleh melaju di jalur yang sudah ditentukan. Hal itu sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Jadi sepeda listrik sesuai Permenhub bahwa satu, ada aturan membatasi terkait di mana boleh dipakai. Sepeda listrik ini itu adalah jalan khusus, jadi tidak boleh dipakai di jalan raya," jelas Eko kepada wartawan, pada Selasa (8/8).
Selain itu, sambung Eko, sepeda listrik hanya boleh dipakai oleh seseorang dengan usia minimal 12 tahun. Laju kecepatan sepeda listrik pun dibatasi hanya 20 kilometer per jam. Jika melebihi batas kecepatan itu, maka seharusnya sudah masuk ke dalam kategori kendaraan.
ADVERTISEMENT
"Kecepatan ini tidak boleh lebih 20 kilometer per jam, kalau di atas itu masuknya kategori kendaraan yang seharusnya ada surat-suratnya dan di jalan raya," tutupnya.