RK Minta Atasan yang Ajak 'Staycation Perpanjangan Kontrak' Diproses Hukum

10 Mei 2023 17:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Dok. Humas Pemprov Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Dok. Humas Pemprov Jabar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta kepada kepolisian untuk memproses hukum oknum atasan di perusahaan di Cikarang, Bekasi, yang mengajak karyawati staycation demi perpanjangan kontrak. Ridwan sudah memberikan rekomendasi ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah merekomendasikan ke kepolisian untuk menerapkan pasal pidana, yang staycation itu, karena melanggar Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di tempat kerja," kata dia di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (10/5).
Menurut Ridwan, pasal pelecehan seksual yang dikenakan kepada pelaku sudah tepat. Dia juga menyebut kasus yang terjadi di Cikarang itu dilakukan oleh seorang pimpinan perusahaan yang ada di level middle management, bukan level direksi.
"Oknum middle management ya, bukan level direksi, dan mudah-mudahan menurut saya kalau memang ditemukan pasalnya untuk diproses pada efek jera. Jadi media terus kawal juga untuk memastikan jangan ada kejadian," ucap dia.
Sebelumnya, sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, diduga mewajibkan karyawati untuk staycation atau menginap bersama atasannya. Saat menginap itu, karyawati diminta untuk berhubungan seksual.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut diunggah oleh pemilik akun Twitter @Miduk17. Dia menyebut dugaan praktik mesum tersebut menjadi syarat utama untuk perpanjangan kontrak kerja di perusahaan.
"Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," tulis akun @Miduk17 di media sosial twitter.
Karyawati yang menjadi korban ajakan ini sudah melaporkan kasusnya ke Polres Metro Bekasi.