RK-Suswono dan Dharma-Kun Jalani Pemeriksaan Kesehatan Akhir Pekan Ini

30 Agustus 2024 23:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kolase Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kolase Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU Jakarta mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Ridwan Kamil dan Suswono (RK-Suswono) akan dilaksanakan pada Sabtu (31/8).
ADVERTISEMENT
“Nah besok tentu saja perharinya satu, bakal pasangan calon besok akan dihadiri oleh Bapak Ridwan Kamil dan Pak Suswono,” ujar Ketua KPU Wahyu Dinata di RSUD Tarakan, Jumat (30/8).
Sementara Bakal Calon Independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana akan menjalani pemeriksaan pada Minggu (1/9).
“Dan, lusa akan dihadiri oleh Pak Darma Pongrekun dan Kun Wardana,” ucap Wahyu.
Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan akan diterima pada Senin (2/9) pukul 15.00 WIB di Kantor KPU DKI Jakarta.
“Kami tadi sepakat dalam rapat sebelumnya juga bahwa kita akan terima hasilnya di tanggal 2 September pukul 15.00 di kantor KPU DKI Jakarta,” ujar Dody pada kesempatan yang sama.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata sa Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Adapun teknis penilaian akhir dari pemeriksaan kesehatan, Dody katakan bahwa indikasinya adalah mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika.
ADVERTISEMENT
“Dapat disampaikan untuk hasil pemeriksaan kesehatannya adalah mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani dan ada indikasi atau tidak ada indikasi penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Ia tekankan kembali bahwa hasil pemeriksaan kesehatan bukan dinilai berdasarkan sehat ataupun tidak sehat, tetapi kemampuannya dalam menjalani tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta selama lima tahun ke depan.
“Ini bukan sehat atau tidak sehat ya, tapi mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur selama 5 tahun ke depan,” imbuhnya.