RKUHAP: MA Usul Pasal Putusan MA Tak Lebih Berat dari PT Dihapus

12 Februari 2025 16:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi III DPR RI rapat dengan seluruh mitra kerjanya, Rabu (12/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III DPR RI rapat dengan seluruh mitra kerjanya, Rabu (12/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi meminta pasal dalam Revisi KUHAP yang mengatur agar putusan pemidanaan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) untuk dihapus.
ADVERTISEMENT
Prim mengatakan usulan tersebut tercantum dalam pasal 250 ayat 3 draf RKUHP.
“Pembatasan Kewenangan Mahkamah Agung dalam penjatuhan putusan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 250 ayat 3 Rancangan KUHAP diusulkan dihapus,” kata Prim dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (12/2).
“Yakni, Putusan Mahkamah Agung mengenai pemidanaan tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi,” lanjutnya.
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Ben Bryant/Shutterstock
Prim menjelaskan ketentuan draf pasal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang 1945 mengenai keleluasaan hakim dalam menyelenggarakan pemerintah.
“Hal tersebut dilatarbelakangi karena ketentuan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 24 ayat-1 Undang-Undang Dasar 1945 yakni kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” kata Prim.
“Selain itu dihubungkan juga dengan ketentuan Pasal 53 KUHP baru yang mengatur apabila dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan maka wajib mengutamakan keadilan,” ujar dia.
ADVERTISEMENT