RKUHAP: MA Usul Perkara Vonis Maksimal 7 Tahun Dibatasi Waktunya, Harus Cepat

12 Februari 2025 16:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi III DPR RI rapat dengan seluruh mitra kerjanya, Rabu (12/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III DPR RI rapat dengan seluruh mitra kerjanya, Rabu (12/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi mengusulkan perubahan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terkait mekanisme penyelesaian perkara dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam RKUHAP, bila terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari tujuh tahun, penuntut umum dapat melimpahkan perkara ke sidang secara pemeriksaan singkat.
Prim menilai harusnya perkara dengan kategori ini tidak perlu melalui pemeriksaan singkat, tapi tetap diproses dengan acara pengurusan biasa oleh majelis hakim. Dengan catatan diberikan pembatasan waktu persidangan.
Pelantikan Prim Haryadi sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Senin (12/8/2024). Foto: Mahkamah Agung
“Melainkan tetap diputus dengan acara pengurusan biasa oleh majelis hakim bersangkutan sehingga dapat dimudahkan dari segi administrasi register berkas perkara, dengan catatan persidangan tersebut dilaksanakan secara cepat, contohnya dengan membatasi jangka waktu persidangan,” kata Prim dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2).
MA menilai, jika KUHAP ini diubah sesuai usulan ini maka proses hukum bisa tetap berjalan efektif tanpa mengorbankan prinsip keadilan.
ADVERTISEMENT
“Sehingga dapat dimudahkan dari segi administrasi register berkas perkara dengan catatan persidangan tersebut dilaksanakan secara cepat,” tuturnya.